Intisari-Online.com- Pada tahun 1997, seorang bocah laki-laki asal Brunswick County, North Carolina, berusia satu tahun disiksa oleh orangtuanya hingga menyebabkan kelumpuhan permanen.
Kedua orangtuanya, Robyn Noffsinger dan David Tripp Jr, kemudian dihukum serta dijatuhi hukuman penjara dan akhirnya dibebaskan.
Dilansir pada Independent (15/4/2018), bulan lalu, bocah laki-laki bernama David Cody Rhinehart yang lumpuh itu meninggal di usia 22 tahun.
Lalu minggu ini kedua orangtuanya tersebut ditangkap dan dituntut kembali dengan pembunuhan tingkat pertama.
Kasus ini sungguh tidak biasa karena selang waktu yang terlalu lama, yakni 21 tahun antara waktu siksaan dan kematian korban.
Tuduhan pembunuhan itu bersandar pada argumen bahwa anak itu meninggal sebagai akibat langsung dari penganiayaan tahun 1997.
Sementara anak itu sudah tinggal bersama orangtua lain, yakni Beth Schmitt dan Lori Elei Stuart yang kemudian mengubah nama anak itu menjadi David Elei Stuart setelah mengadopsinya pada 1999.
Dokter yang memeriksanya juga melaporkan luka parah, termasuk fraktur kepala, bibir bawah yang terbelah, fraktur spiral di kaki, luka bakar yang mengindikasikan perendaman dalam cairan panas dan memar di kepala.
Jon David, jaksa distrik Brunswick County, mengakui bahwa perbedaan 21 tahun antara kasus penyiksaan dan kematian adalh sah secara hukum.
Hal itu dimungkinkan karena North Carolina tidak memiliki undang-undang pembatasan kejahatan.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR