Aturan itu berlaku di kedai kopi, restoran, dan pusat perbelanjaan.
Sementara aturan berdiri dalam antrian adalah berjarak 1 meter orang per orang, misalnya ketika melakukan pembayaran di kasir, menggunakan kamar ganti atau toilet umum.
Langkah itu diambil satuan tugas multi-kementerian untuk menekan pandemi virus corona di Singapura.
Di Negeri Singa itu, ada juga aturan terkait batas pertemuan yang hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 10 orang.
Semua acara olahraga, pameran, pameran perdagangan, dan hiburan publik di bioskop, teater, pusat hiburan atau permainan komputer, di antara tempat lainnya, dilarang hingga 30 April.
Tempat hiburan atau layanan di bar, lounge karaoke, klub malam atau diskotik juga ditutup.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR