Intisari-Online.com - Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah mengumumkan warga agar tinggal di rumah.
Hal ini merupakan cara untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Sejumlah larangan pun dibuat.
Misalnya tidak boleh mengadakan acara dengan kerumunan massa. Termasuk acara pernikahan.
Jika pun pernikahan tetap berlangsung, ada protokol yang sudah dibuat oleh Kementerian Agama.
Nah, bagaimana jika ada yang melanggar peraturan ini?
Inilah yang terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dilansir dari kompas.com pada Senin (23/3/2020), polisi menghentikan sebuah acara hajatan warga yang sedang berlangsung di Gang IV Overste Isdiman Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Minggu (22/3/2920).
Sebab, acara ini mengundang banyak orang.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR