Advertorial
Intisari-Online.com - Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah mengumumkan warga agar tinggal di rumah.
Hal ini merupakan cara untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Sejumlah larangan pun dibuat.
Misalnya tidak boleh mengadakan acara dengan kerumunan massa. Termasuk acara pernikahan.
Jika pun pernikahan tetap berlangsung, ada protokol yang sudah dibuat oleh Kementerian Agama.
Nah, bagaimana jika ada yang melanggar peraturan ini?
Inilah yang terjadi diKabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dilansir dari kompas.com pada Senin (23/3/2020), polisimenghentikan sebuah acara hajatan warga yang sedang berlangsung di Gang IV Overste Isdiman Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Minggu (22/3/2920).
Sebab, acara ini mengundang banyak orang.
Selain warga lokal, acara tersebut juga dihadiri ratusan orang dari Wonogiri yang datang menggunakan empat bus.
"Tadi ada laporan dari warga, ada hajatan dihadiri rombongan empat bus, jumlahnya sekitar 200 orang."
"Kami datangi, komunikasi dengan pihak keluarga memberikan edukasi," kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (22/3/2020).
Selanjutnya, tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Palang Merah Indonesia (PMI) langsung melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi.
Para tamu juga diperiksa kesehatannya oleh petugas dari puskesmas.
"Kami tutup jalan, kami lakukan penyemprotan, tamu-tamunya kami semprot, busnya juga kami semprot, semua barang disemprot."
"Setelah keluar, tamu diperiksa suhu badannya, alhamdulillah sehat semua," ujar Whisnu.
Whisnu mengatakan, rombongan dari Wonogiri yang menggunakan bus langsung diminta pulang dengan pengawalan polisi.
Bus yang membawa rombongan diharapkan tidak berhenti hingga tiba di tujuan.
Baca Juga: Tak Semua Orang Cocok Bekerja dari Rumah, Tapi Begini Cara Terbaik Untuk Melakukannya
"(Acara) langsung berhenti, dengan seperti itu langsung berhenti, begitu kami datang langsung berhenti."
"Katanya ngunduh mantu, tidak ada permintaan izin ke kami, kalau ada permintaan izin pasti tidak kami berikan," kata Whisnu.
Sementata itu, Bupati Banyumas Achmad Husein mengapresiasi langkah yang diambil polisi.
Tindakan tersebut diharapkan dapat memberilan efek jera kepada masyarakat yang menggelar kegiatan dengan mendatangkan banyak orang.
"Saya sangat mendukung tindakan Pak Kapolresta. "
"Dan untuk dasar hukum yang akan datang saya juga akan buat surat edaran kepada suluruh warga untuk tidak membuat kerumunan massa pada waktu kondangan hajatan."
"Kalau itu terjadi maka akan diperlakukan seperti itu," jelas Husein.
(Fadlan Mukhtar Zain)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Purwokerto, Semua Tamu Disemprot Disinfektan")
Baca Juga: Stres Saat Bekerja dari Rumah? Ini 3 Hal yang Sebaiknya Kita Lakukan