Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual
Kasus pelecehan seksual dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303).
Misalnya, pelecehan seksual yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284), Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat pelecehan seksual pada orang yang masih belum dewasa (Pasal 293).
Pelecehan seksual dalam KUHP diatur pada Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Lalu pelaku juga bisa terjerat pasal 421 RUU KUHP.
Pasal 421 huruf a:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.”
"Yang dimaksud dengan 'perbuatan cabul' adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas.”
Pasal 421 ayat 2:
“Setiap orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Jika korban masih di bawah umur atau masih anak-anak, maka pelaku bisa terjerat Pasal 82 junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dalam pasal 82 disebutkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga: Sedang Alami Demam? Coba Saja Konsumsi 4 Buah Ini, Dijamin Bisa Bantu Turunkan Suhu Tubuh Anda!
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR