Advertorial

Tragedi Susur Sungai Tewaskan 8 Siswa, Polisi Tetapkan Satu Guru SMPN 1 Turi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tatik Ariyani

Editor

Intisari-Online.com - Dalamtragedi susur sungai di Sleman, polisi menetapkan satu orang berinisial IYA sebagai tersangka.

Diketahui, tragedi tersebut telah menewaskan 8 siswa SMPN 1 Turi Sleman yang hanyut di Sungai Sempor, Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan pembina Pramuka sekaligus guru SMP Negeri 1 Turi.

"Sampai dengan saat ini, kita sudah melakukan pemeriksaan kepada paling tidak ada 13 orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2020).

Baca Juga: Berbagai Kandungan Ikan Teri, Bisa Kurangi Risiko Serangan Jantung

Yuliyanto menyampaikan, ada tiga kelompok dari 13 orang yang menjalani pemeriksaan.

Kelompok pertama adalah pembina Pramuka yang berjumlah tujuh orang.

"Tujuh orang ini, enam orang ikut ke lokasi, satu orang tinggal di sekolah karena menunggu barang-barang anak-anak itu," kata Yuliyanto.

Kemudian, enam orang pembina ikut mengantar peserta ke sungai. Lalu, empat orang ikut turun ke dalam sungai.

Baca Juga: Manfaat Labu Siam untuk Diet Ternyata Populer di Meksiko Loh! Yuk Coba Resep Labu Siam Ini Demi Turunkan Berat Badan!

"Satu, begitu sampai di lokasi, pergi meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Satu lagi menunggu di titik finish-nya. Jarak kira-kira dari start ke finish direncanakan panjang 1 kilometer," kata Yuliyanto.

Kelompok kedua yang dilakukan pemeriksaan adalah Kwarcab Pramuka Kabupaten Sleman.

Ada tiga orang yang dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Layaknya Selametan Makan Daging Anjing Bersama, 25 Orang Justru Harus Dilarikan ke Puskesmas, Ini Bahayanya Konsumsi Daging Anjing

"Kenapa diperiksa, karena kita ingin tahu bagaimana aturan-aturan yang ada di kepramukaan berkaitan dengan manajemen risiko kegiatan Pramuka," ucap dia.

Kelompok ketiga yang dilakukan pemeriksaan adalah warga yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi pun telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Sehingga, polisi telah menetapkan salah satu dari para saksi itu menjadi tersangka.

"Kita telah menaikan salah satu dari saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka. Sampai dengan saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, BAP sebagai tersangka," kata Yuliyanto.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga: Hanya Bermodal Pisau Dapur, Pria yang Ditangkap saat Mabuk Ini Rugikan Pertamina Rp400 Juta, Ternyata Ini yang Dicurinya

Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Iya pembina. Dia juga sebagai guru di SMP itu. Belum (penahanan), kita masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah nanti ditahan atau tidak, kita lihat pertimbangan dari penyidik," ucap Yuliyanto.

Terkait apakah akan ada tersangka tambahan, polisi masih akan melihat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Sebab, dari peserta masih belum dilakukan pemeriksaan.

"Nanti dilihat dari pemeriksaan saksi-saksi, karena dari pihak anak-anak, pihak peserta Pramuka belum kita lakukan pemeriksaan, karena pertimbangan bahwa mereka masih trauma akan peristiwa kemarin," ujar dia.

Polda DIY juga telah menyiapkan tim trauma healing.

Baca Juga: Ditangkap karena Curi Kotak Amal Masjid, Bocah 15 tahun Ini Malah Membuat Warga Sedih Usai Mendengar Alasannya Mencuri, Begini Nasibnya Sekarang

Nantinya, ketika para siswa yang sudah masuk sekolah akan diberikan pendampingan psikologis.

"Ketika mereka besok masuk sekolah, kita akan lakukan terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," kata Yuliyanto.

Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Guru SMP sebagai Tersangka Kasus Susur Sungai di Sleman"

Artikel Terkait