Advertorial
Intisari-Online.com - Pernahkah Anda merasakan hal di bawah ini:
Ada sebuah pesta pernikahan. Namun karena pernikahan tersebut sebagian jalanan umum ditutup.
Jika iya, maka Anda tidak sendiri. Kasus di atas sering terjadi. Terutama di hari Minggu.
Contohnya di bawah ini.
Beberapa pengendara yang hendak melintas di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Makassar mengeluh dengan acara pernikahan yang ada di jalan tersebut.
Pasalnya tenda acara pernikahan tersebut menutup seluruh ruas Jalan Andi Djemma yang ramai dilalui warga Makassar karena menghubungkan dua jalan utama yakni Jalan Veteran Selatan dan Jalan A.P. Pettarani.
Pengendara yang tidak mengetahui mencari jalan alternatif lain hingga menimbulkan kemacetan di beberapa titik.
Diketahui tenda itu berdiri di depan rumah jabatan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam.
Lokasi tenda berseberangan dengan gedung Pascasarjana UNM Makassar.
Syam membenarkan tenda besar yang berada di depan rumah jabatannya digunakan untuk rangkaian acara pernikahan anaknya.
Menurutnya, acara pernikahan yang berlangsung di Jalan Andi Djemma hanya sampai ijab kabul.
Pesta perikahannya bakal berlangsung di hotel dekat rumah jabatannya.
Sebenarnya, bolehkah hal tersebut?
Dilansir dari otomania.gridoto.com pada Kamis (6/2/2020),Kombes Pol. Kingkin Winisuda, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, mengatakan boleh saja, tapi ada syaratnya.
"Sepanjang ada surat izin giat masyarakat (diperbolehkan)," kata Kombes Kingkin di Jakarta pada tahun 2018 silam.
Lebih lanjut, dirinya menerangkan Jalan raya yang ada di depan rumah, provinsi, kota/kabupaten, dan desa adalah fasilitas umum untuk bersama bukan dimiliki perseorangan.
Jika ada masyarakat yang akan memakai agar membuat surat izin.
"Minta izin terlebih dahulu dari pihak Polres dan Polsek setempat supaya diperbolehkan adakan acara," kata Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda.
Selain harus mendapatkan surat izin dari kepolisian, mengenai pesta pernikahan yang rata-rata menutup sebagian jalan, diperbolehkan asal masyarakat di sekitar lingkungan juga berkenan.
Tapi berbeda hal jika sampai menutup seluruh badan jalan.
Penyelenggara hajatan harus dipastikan ada jalan alternatif lain untuk pengalihan arus.
"Diperbolehkan tapi enggak boleh tutup total, tetap harus ada akses untuk lalu lintasnya atau rekayasa lalu lintas," jelasnya.
Jika berniat menutup seluruh badan jalan ada beberapa langkah yang harus dilakukan, di antaranya, mengjukan permohonan secara tertulis kepada beberapa pihak antara lain, Kapolda setempat yang bisa diwakilkan lewat Direktur Lalu Lintas terkhusus jika gunakan jalan nasional dan provinsi.
Yang kedua, izin ke Kapolres/Kapolresta setempat jika menggunakan jalan Kabupaten/Kota.
Nah jika gunakan jalan desa atau kampung ajukan permohonan ke Kapolsek/Kapolsekta setempat.
Aturan dasar
Pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Mengenai hal ini dapat dilihat ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)danPeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (Perkapolri 10/2012).