Akan tetapi, pergantian jenis kelamin ini dikenal dalam UU Adminduk sebagai “peristiwa penting lainnya”.
Tercantum dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk.
“Yang dimaksud dengan "Peristiwa Penting lainnya" adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.”
Sehingga, pergantian perubahan jenis kelamin atau transgender perlu didahului oleh penetapan dari pengadilan negeri untuk kemudian dicatatkan pada instansi pelaksana.
Kasus pergantian status jenis kelamin pernah juga disahkan oleh Pengadilan Makassar atas seorang perempuan bernama Sri Wahyuni, melansir Antaranews.com.
Sejak lahir Sri adalah perempuan dan tidak memiliki alat kelamin laki-laki.
Namun bentuk fisiknya berubah menginjak remaja, menunjukkan fisik seorang laki-laki.
Dengan kesaksian para ahli, akhirnya Pengadilan PN Makassar mengabulkan permohonan Sri Wahyuni mengganti status jenis kelaminnya dari perempuan menjadi laki-laki.
Sementara dalam kasus paspor diduga milik Lucinta Luna yang menampilkan foto seseorang berambut pajang namun berjenis kelamin laki-laki, hal itu bisa saja benar.
Ini karena untuk membuat paspor banyak persyaratan yang harus disiapkan diantaranya KTP, KK, Akta kelahiran, hingga ijazah.
Tentu dokumen-dokumen tersebut tidak dapat diubah begitu saja jenis kelamin yang tertera tanpa proses pengadilan yang tidak sebentar.
Penulis | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
Editor | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
KOMENTAR