Advertorial
Intisari-Online.com - Sebuah akun gosip instagram beberapa waktu lalu mengunggah sebuah foto paspor atas nama Muhammad Fatah.
Paspor tersebut diduga milik Lucinta Luna sosok yang viral karena diduga transgender dan melakukan operasi organ intimmenjadi perempuan.
Nah, ada yang janggal dalam paspor tersebut dimana jenis kelaminnya tertulis L/M yang berarti laki-laki.
Apakah Lucinta Luna belum mengubah jenis kelamin di kartu paspornya?
Atau sebenarnya bisakah seseorang mengganti status jenis kelaminnya?
Hukum yang Mengatur
Sebuah pembahasan mengenai pergantian jenis kelamin dipertanyakan seseorang dalam Hukumonline.com.
Di Indonesia sendiri pada dasarnya, aturan mengenai pergantian kelamin memang belum khusus.
Namun, ada aturan yang memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia dan WNI yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aturan tersebut diterbitkan dalamUndang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan(“UU Adminduk”).
Peristiwa penting yang dimaksud meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Dari definisi peristiwa penting di atas, memang pergantian jenis kelamin ini tidak termasuk peristiwa penting yang disebut dalam Pasal 1 angka 17 UU Adminduk.
Akan tetapi, pergantian jenis kelamin ini dikenal dalam UU Adminduk sebagai “peristiwa penting lainnya”.
Tercantum dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk.
“Yang dimaksud dengan "Peristiwa Penting lainnya" adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.”
Sehingga, pergantian perubahan jenis kelamin atau transgender perlu didahului oleh penetapan dari pengadilan negeri untuk kemudian dicatatkan pada instansi pelaksana.
Kasus pergantian status jenis kelamin pernah juga disahkan oleh Pengadilan Makassar atas seorang perempuan bernama Sri Wahyuni, melansir Antaranews.com.
Sejak lahir Sri adalah perempuan dan tidak memiliki alat kelamin laki-laki.
Namun bentuk fisiknya berubah menginjak remaja, menunjukkan fisik seorang laki-laki.
Dengan kesaksian para ahli, akhirnya Pengadilan PN Makassar mengabulkan permohonan Sri Wahyuni mengganti status jenis kelaminnya dari perempuan menjadi laki-laki.
Sementara dalam kasus paspor diduga milik Lucinta Luna yang menampilkan foto seseorang berambut pajang namun berjenis kelamin laki-laki, hal itu bisa saja benar.
Ini karena untuk membuat paspor banyak persyaratan yang harus disiapkan diantaranya KTP, KK, Akta kelahiran, hingga ijazah.
Tentu dokumen-dokumen tersebut tidak dapat diubah begitu saja jenis kelamin yang terteratanpa proses pengadilan yang tidak sebentar.
Berbeda dengan Thailand
Sangat berbeda aturan di Indonesia dengan negara yang transgendernya terbanyak di dunia.
Meskipun warga Thailand dikenal toleran terhadap kaum transgender, tetapi hukum di sana tidak.
Hukum di Thailand hanya mengakui jenis kelamin para transgender saat dilahirkan meskipun dia telah melakukan operasi ganti kelamin.
BACA JUGA:Terungkap, 'Petaka' Bisa Terjadi pada Wanita di Korea Utara yang Terlahir dengan Wajah Cantik!
Mereka juga tidak bisa menggunakan tolet umum sesuai dengan jenis kelamin barunya.
Bahkan mereka juga tidak bisa menikahi orang yang memiliki jenis kelamin yang sama dengan jenis kelamin mereka ketika lahir.
Jadi, pria yang mengubah kelamin jadi wanita hanya dapat menikah secara hukum dengan wanita.
Oleh sebab itulah, banyak ladyboy di Thailand yang masih harus menjalankan wajib militer.
BACA JUGA:(Foto) Kocak! Orang-orang Ini Memiliki Tingkat Kemalasan Level Dewa