Pada umumnya, syarat pemberian ijazah pendidikan terakhir biasa dimintakan oleh pihak perusahaan pada saat calon pekerja diterima bekerja di perusahaan tersebut sebagai jaminan agar pekerja tidak keluar sebelum masa kontrak habis. Hal ini dipandang sebagai pengikat antara perusahaan dengan pekerjanya.
Permintaan ijazah ini kemudian dituangkan ke dalam perjanjian kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak termasuk penyerahan jaminan ijazah untuk ditandatangani oleh pekerja dan perusahaan.
Dengan ditandanganinya perjanjian tersebut, para pihak menyatakan sepakat dengan pejanjian kerja tersebut, dan menundukkan diri terhadap isi/klausa dalam perjanjian kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan:
Pasal 1320 KUHPerdata
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
Pasal 1338 KUHPerdata
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Sehingga, sangat disarankan bagi pekerja untuk melihat dan meneliti terlebih dahulu perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Karena, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian dan ditandatangani, maka perjanjian tersebut berlaku sebagai Undang-Undang bagi pihak-pihak yang menandatanganinya.
Namun, berdasarkan pemaparan dari ibu sebelumnya bahwa ibu telah mengajukan pengunduran diri dengan mengajukan surat pengunduran diri sebulan sebelumnya (one month notice), dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam pengajuan pengunduran diri, dengan demikian perjanjian yang berada didalamnya haruslah dinyatakan berakhir. Hal ini membuat para pihak harus mengembalikan segala hak dari masing-masing pihak yang pernah dimintakan termasuk ijazah ibu.
Apabila perusahaan tidak dapat bertanggung jawab memberikan ijazah tersebut kembali kepada si pemilik / kepada siapa ijazah itu dibuat, dengan alasan bahwa ijzah tersebut telah hilang sewaktu pergantian HRD, maka perusahaan diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang bunyinya:
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR