Advertorial
Intisari-online.com - Pohon tetangga tumbuh tinggi dan rindang.
Dahannya melintasi pekarangan rumah kita.
Daun-daun, ranting patah, bahkan ulat bulunya sering jatuh ke halaman kita.
Berulangkali kita menegurnya, eh tak digubris juga.
BACA JUGA:Perbedaan Hak Pesangon Bagi Pekerja yang Resign dan di-PHK
Apa yang bisa kita lakukan?
Sebenarnya, kalau mau, kita bisa mengambil “tindakan sendiri”.
Ada undang-undang yang bisa kita pakai sebagai payung hukum, yakni Pasal 666 KUHPerdata.
Berikut kutipannya;
BACA JUGA:Jadi 'Pelakor', Apakah Seorang Wanita dan Anaknya Tetap Mendapat Hak Waris?
Barangsiapa mengalami, bahwa dahan-dahan pohon tetangganya mentiung (melintang) di atas pekarangannya, berhak menuntut supaya dahan-dahan itu dipotongnya.
Apabila akar-akar pohon tetangganya tumbuh dalam tanah pekarangannya, maka berhaklah ia memotongnya sendiri, jika tetangga, setelah satu kali ditegur, menolak memotongnya, dan asal ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.
Berdasarkan pasal tersebut, maka kita berhak meminta si tetangga untuk memotong dahan pohon yang melintang ke pekarangan.
Kita juga boleh memotongnya sendiri setelah permintaan kita ditolak si tetangga.
Tapi, syaratnya, saat memotong dahan tersebut kita tidak menginjak pekarangan tetangga.
Jika tidak, kita bisa balik dituntut secara hukum. (Yulius Setiarto, SH, Setiarto & Partners Law Firm)
BACA JUGA:Kisah Bung Karno di Akhir Kekuasaan, Sekadar Minta Nasi Kecap Buat Sarapan pun Ditolak