Advertorial
Intisari-Online.com – Di era teknologi seperti sekarang ini, menjadi viral cukup mudah.
Tinggal unggah ke media sosial dan tunggu reaksi netizen.
Tapi ingat, tak semua hal bisa kita viralkan.
Contohnya kisah di bawah ini.
Pada awal tahun baru, tepatnya hari Kamis (2/1/2020), sebuah video berdurasi 30 detik yang beredar di pesan WhatsApp.
Tak lama, video tersebut viral di media sosial Twitter dan Instagram.
Dalam video tersebut terlihat seorang remaja perempuan yang diduga mabuk tengah berjoget di pinggir Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, Riau.
Remaja tersebut tampak berjoget sambil duduk dekat sepeda motor matic.
Sejumlah warga yang berada di lokasi tampak menyiram tubuh remaja itu dengan air di parit. Tujuannya agar remaja tersebut cepat sadar.
Rupanya video viral tersebut berujung penangkapan si remaja perempuan.
Bukan. Bukan karena masalah videonya yang viral.
Sebab, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru menetapkan FD (19), warga Pasar Putih, dan rekannya RM (19), warga Cipta Karya, ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba.
Keduanya ditetapkan tersangka karena berdasarkan hasil tes urine mereka positif menggunakan narkoba.
"Keduanya sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka.”
“Keduanya mengakui memakai narkoba," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasatres Narkoba Kompol Deddy Herman pada Jumat (3/1/2020) siang, dikutip dari TribunJabar.id.
Dikatakan Deddy, dalam kasus narkoba, setiap tersangka tidak bermakna sebagai pelaku, tetapi juga bisa sebagai korban.
"Dalam Undang-Undang Narkotika, bisa saja tersangka adalah korban.”
“Jadi mereka tetap di sini (Mapolresta) dulu, sambil menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan sementara.”
“Sampai nanti menunggu keputusan lebih lanjut. Kami akan koordinasikan dulu ke BNNK," jelasnya.
Kepada polisi, kedua tersangka yang bukan pasangan suami istri ini mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu hotel yang ada di Pekanbaru pada saat pergantian malam tahun baru.
Dari pengakuan FD, kata Deddy, saat akan diantar pulang pada Rabu (1/1/2020) siang, ia mengonsumsi lagi narkotika jenis ekstasi.
"Mereka murni hanya memakai narkotika pada malam tahun baru, memasuki subuhnya.”
“Kemudian siangnya pengakuan wanita (FD) itu, dia ketemu seseorang di hotel, katanya dikasih ekstasi. Itu keterangannya.”
“Masih kami dalami siapa," jelasnya.
Polisi juga melakukan penggeledahan dari kediaman masing-masing, tapi tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika yang disimpan.
Tapi Eddy mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap FD dan RM, mereka beberapa kali mengonsumsi narkotika, ada yang sebulan satu kali atau sebulan dua kali.
Deddy menambahkan, keduanya kemungkinan akan menjalani proses assessment di BNNK Pekanbaru.
"Kemungkinan assessment, tapi masih ditelusuri.”
“Benar-benar dipastikan dulu mereka ini adalah korban penyalah guna narkoba.”
“ Jika sudah, tentunya tindakan paling tepat mereka direhab di BNNK," ungkapnya.
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Remaja Perempuan yang Viral Joget di Pinggir Jalan Ditetapkan Jadi Tersangka")
Baca Juga: Pria Ukraina Ini Ungkap 10 Alasan Mengapa Banyak Pria Bule Suka Wanita Indonesia