Advertorial

Jual Sabu Selama 25 Tahun dan Baru Kali Ini Tertangkap Polisi, Wanita Ini Mengaku Punya kode 'Aman'

Tatik Ariyani

Editor

Tak tanggung-tanggung, kepada petugas, WS mengaku sudah menggeluti peredaran narkotika selama 25 tahun lamanya,
Tak tanggung-tanggung, kepada petugas, WS mengaku sudah menggeluti peredaran narkotika selama 25 tahun lamanya,

Intisari-Online.com -Ditreskoba Polda Kaltim kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah kota Balikpapan, Senin (6/1).

Sedikitnya ada 11 tersangka beserta barang bukti sabu - sabu berhasil diamankan Ditreskoba Polda Kaltim dari tangan tersangka.

Mereka diamankan pada Kamis, 26 Desember 2019 lalu di wilayah Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat.

Dimana kawasan tersebut terdapat salah satu rumah yang dijadikan sebagai loket antrian penjualan sabu -sabu.

Baca Juga: Jangan Pernah Tinggalkan Powerbank di Dalam Mobil, Mobil Mahasiswa Ini Hangus Terbakar Diduga Karena Powerbank

Dari 11 tersangka itu, salah satunya merupakan ibu rumah tangga berinisial WS (32) warga Gunung Bugis.

Tak tanggung-tanggung, kepada petugas, WS mengaku sudah menggeluti peredaran narkotika selama 25 tahun lamanya,

Karena alasan mencari makan dan pekerjaan yang lebih santai serta memiliki keuntungan cukup besar.

Selain itu ia diiming-imingi oleh teman-temannya sesama pengedar sabu bahwa hasilnya lebih besar dan rutin tiap hari.

Baca Juga: Hidup Penuh Serba Salah Ala Orang Terkaya di Hong Kong, Pemerintah Mencurigainya, Masyarakat Membencinya, Ternyata Kalimat Ini Pemicunya

"Keuntungannya Rp 100 ribu perhari, saya sudah 25 tahun jalani ini.

Saya ditawari oleh teman-teman di sekitar sana (Gunung Bugis) katanya aman.

Paling sedikit untungnya Rp 100 ribu per hari," akunya saat diinterogasi petugas pada kegiatan pres konferens yang berlangsung di Ruang Konferensi pers Polda Kaltim, Senin (6/1).

Baca Juga: Hidup Penuh Serba Salah Ala Orang Terkaya di Hong Kong, Pemerintah Mencurigainya, Masyarakat Membencinya, Ternyata Kalimat Ini Pemicunya

Lebih lanjut WS menjelaskan dirinya menjual sabu - sabu dengan cara sembunyi-sembunyi serta mengembangkan bahasa kode kepada pembeli.

"Saya gak tau seperti apa yang jelas saya jualan ini aman kata teman dan gak ada polisi karena kita gak bisa bedakan yang mana yang mana bukan polisi karena sama semuanya.

Saya jual seperti teman saya yang katanya "aman" artinya tidak ada petugas yang liat," jelasnya.

Saya jual kadang di mobil kadang juga mereka datang sendiri beli di rumah begitu," lanjutnya

Sementara itu, Kasubdit III Ditreskoba Polda Kaltim, AKBP Mustafa menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku tersebut,

berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan Gunung Bugis kelurahan Baru Ulu kecamatan Balikpapan Barat.

Baca Juga: Jika Perang Iran-AS Terjadi, Kapal Selam Nuklir Inggris yang Dilengkapi Rudal 6 Meter 'Siap Tembak Iran'

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap sebanyak enam tersangka yang berperan sebagai pengendali aktivitas penjualan sabu di dalam loket tersebut.

"Pada Kamis 26 Desember 2019 lalu sekitar jam 10:00 Tim Opsnal Subdit III Ditreskoba Polda Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat,

bahwa ada sebuah loket penjualan narkoba jenis sabu di daerah Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat.

Sekitar jam 13:00 Tim Opsnal Subdit III Ditreskoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan di jalan Sultan Hasanuddin RT 38 Kelurahan Baru Ulu, kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan

dan diketahui bahwa benar ada sebuah loket penjualan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

Sekitar pukul 15:00 tim Opsnal Subdit III Ditreskoba Polda Kaltim Melakukan pengerebekan dan berhasil membongkar loket penjualan sabu tersebut.

Baca Juga: Harganya Capai Setengah Juta per Kilo, Buah Ini Bisa Bantu Sembuhkan Penyakit Jantung Hingga Kanker Usus Lho

Tim Opsnal menangkap 6 orang di dalam rumah di Jln Sultan Hasanuddin RT 38 nomor 41 kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat," kata AKBP Mustafa.

Sementara itu, enam tersangka lainnya diamankan dari lokasi yang berbeda sehingga total keseluruhan yang berhasil diamankan Ditreskoba Polda Kaltim saat ini berjumlah 11 orang.

Mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim.

Atas perbuatannya itu, mereka juga disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 Jo 131 Undang - undang RI No. 35 tentang narkotika.

Zainul

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Tergoda Teman, Ibu Rumah Tangga di Balikpapan Jual Narkoba Selama 25 Tahun, Begini Nasibnya Kini

Artikel Terkait