Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau menetapkan bahwa garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan berjarak 10 meter dari tepi kiri-kanan palung sungai dengan kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter, 15 meter, 20 meter, dan 30 meter.
Sedikitnya ada 13 aliran sungai yang mengalir di Jakarta, dan Ciliwung adalah yang terbesar. Hunian yang makin padat di bantaran kali jadi pekerjaan rumah dalam penataan sungai untuk mengatasi banjir.
Penataan sungai
Sementara itu, ahli lanskap kota dan pegiat Peta Hijau, Nirwono Joga, mengatakan, baik naturalisasi maupun normalisasi, pertama-tama sungai dan bantaran di Jakarta harus ditata.
Sebab, masalah sungai Jakarta adalah penyempitan parah karena banyak okupasi permukiman.
Pengerukan sungai dan relokasi hunian yang melanggar aturan bantaran mutlak diperlukan. Saat ini, lebar sungai di Jakarta rata-rata menyusut dari sekitar 50 meter menjadi hanya 15 meter.
”Mau tidak mau harus dilakukan pelebaran, yang artinya juga harus ada relokasi warga dari bantaran kali,” katanya.
Naturalisasi ataupun normalisasi sungai bukanlah dua konsep yang perlu dibenturkan untuk masalah banjir Jakarta. Sebab, akar masalah penataan bantaran sungai justru jauh lebih mendasar dari dua konsep itu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR