Tak hanya itu, selang beberapa hari kemudian, kejadian yang sama terulang lagi hingga membuat MS memukul Sanima menggunakan gantungan baju.
"Kejadian yang terakhir tersangka menganiaya korban menggunakan tongkat kayu sehingga korban mengalami memar, lebam di sekujur tubuhnya,” Ucap AKBP Rama dalam pres release yang dimuat di laman Polres Bangkalan.
AKBP Rama menjelaskan Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 23, 04 UU No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan acaman 5 sampai 15 tahun penjara.
"Kurungan pidana yang kami kenakan kepada MS yakni maksimal 15 tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara KDRT," jelasnya.
2. Dijemput Keluarga
Kepala Desa Pamolaan, Masfur mengatakan pihak keluarga Sanima sempat membawa pulang dari rumah MS yang berada di Sampang.
Saat itu, dijelaskan Masfur, kondisi Sanima sudah mengalami kebutaan.
"Dengan kondisi seperti itu korban dijemput oleh keluarganya yang ada di Kabupaten Sampang," ujar Masfur, dilansir TribunJatim.com.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR