Intisari-Online.com – Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini.
Tentu saja segala perbincangan tersebut berawal dari ditemukannya aksi penyeludupan suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton di pesawat Garuda Indonesia jenis Airbus A330-900 Neo pada Minggu (1/12/2019) lalu.
Karena kasus ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Dirut Garuda Ari Askhara.
Bahkan Menteri Erick akan memberhentikan sejumlah direksi siap merombak total jajaran direksi PT Garuda Indonesia.
Maskapai pelat merah
Garuda Indonesia merupakan satu-satunya maskapai berpelat merah yang melayani penerbangan komersial di Indonesia.
Anda tahu arti maskapai berpelat merah?
Perusahaan dengan pelat merah artinya sebutan untuk menyebut perusahaan milik negara, dalam hal ini adalah Badan Umum Milik Negara (BUMN).
Sebutan pelat merah merujuk pada pelat nomor kendaraan bermotor dinas pemerintah yang berwarna dasar merah dengan tulisan putih (lihat Pasal 178 huruf d PP No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi).
Selain itu, Garuda Indonesia juga menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.
Kisah awal Garuda Indonesia
Kisah Garuda Indonesia berawal dari pesawat sewaan pada di era tahun 1949.
Bersumber dari laman Garuda Indonesia, maskpai yang baru menambah koleksinya dengan armada Airbus A330-900 Neo ini menjadi penerbangan sipil pertama di Indonesia.
Awalnya, Garuda Indonesia bernama Indonesian Airways yang merupakan inisiatif dari Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI).
Pada 26 Januari 1949 Indonesian Airways disewakan pada Pemerintah Burma. Kisah Indonesian Airways berakhir setelah lahir kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada Desember 1949.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR