Namun, masyarakat yang membantu melakukan pengawalan (biasanya membuka jalan) tidak dapat ditilang atau disebut suatu pelanggaran.
Menurut Agus, pengawal tersebut tidak dapat ditilang asalkan sebelumnya telah memiliki izin pengawalan dari pihak kepolisian.
"Hal ini namanya diskresi polisi, itu nanti polisi akan mendiskresikan kepada siapa, ini juga kewenangan polisi sebenarnya," kata Agus.
Dan kepolisian sama sekali tidak berhak melakukan penilangan terhadap masyarakat tersebut.
Dikarenakan UU No 22 Tahun 2009 tidak menyebutkan atau menetapkan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana atau pelanggaran.
Pasal 287 ayat 4 tidak menyebut pidana bagi yang membantu membuka jalan bagi ambulans.
Pasal tersebut untuk pelanggar bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134.
Nantinya, pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (Dandy Bayu Bramasta)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Bagaimana Aturannya?")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR