Hakim telah mempertimbangkan untuk menjebloskan pekerjapertanian Thorne langsung ke penjara, tetapi memutuskan untuk memangkas hukuman menjadi 6 bulan dari keputusan sebelumnya, 12 bulan.
Hakim Baker berkata, "Saya telah memberi Anda kesempatan, saya telah memberi anak-anak Anda kesempatan dan orang tua Anda kesempatan."
"Jika Anda melanggar bagian perintah apa pun, kaki Anda tidak akan menyentuh tanah."
Pengadilan mendengar bahwa Thorne bekerja di sebuah pertanian dan membesarkan dua anak saat dia bercerai dari suaminya.
Orangtuanya sendiri juga membantu mengurus anak-anak itu tetapi mengalami kesulitan kesehatan sendiri.
Denda Rp 272 juta
Atas perbuatannya, Amanda harus menyelesaikan 15 hari Persyaratan Kegiatan Rehabilitasi masa percobaan dan membayar denda Rp 272 juta.
Hakim Baker mengatakan bahwa merupakan wanita cerdas dan penunggang kuda berpengalaman, tapi dia menyangkal telah menelantarkan kuda-kudanya.
Amanda membantah lima dakwaan yang menyebabkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan yang dilindungi dan satu untuk memastikan bahwa kebutuhan semua 25 kudanya dipenuhi.
Namun dia dinyatakan bersalah oleh hakim setelah diadili karena ketidakhadirannya bulan lalu.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR