"Di sekolah kita kasih makan anak murid, program itu dari uang gaji, kita anggap itu perpuluhan kita, kita masak sendiri, kita masak ala kadarnya," ucap Diana.
Kondisi Diana dan gugur-guru pengabdi di pedalaman Papua ini jauh berbeda dari guru PNS di DKI Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/1/2018), Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan bahwa gaji guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta paling tinggi sekitar Rp14 juta per bulan. Gaji tersebt merupakan total gaji pokok dan tunjangan.
"Kalau gaji (pokok) itu besarnya sekitar Rp 4,5 juta-an (per bulan), itu yang sudah lama. Kalau baru itu masih sekitar Rp 3,5 juta," ujar Bowo.
Menurut Bowo, selain gaji pokok, para guru PNS di Jakarta memang mendapat sejumlah tunjangan.
"Tunjangan sertifikasi profesi itu besarnya juga sama dengan gaji (pokok), berarti kan ada dua kali gaji sebulannya itu. Berarti bisa dapat sekitar Rp 7 jutaan, tapi tidak semua guru itu mendapatkan tunjangan sertifikasi," kata Bowo.
Selain itu, guru PNS di lingkungan Pemprov DKI juga mendapatkan tunjangan kinerja daerah. Besarnya sekitar RP 6 juta hingga Rp 7 juta per bulan.
"(TKD) kalau enggak salah antara Rp 6 juta - Rp 7 juta. TKD dengan nilai segitu itu memang yang variabelnya maksimal," kata Bowo.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR