Intisari-online.com - Beberapa waktu lalu seorang gadis berusia 15 tahun ini dilaporkan kabur dari rumahnya di Lumajang sejak 31 Oktober 2019.
Ternyata gadis cilik ini bekerja di tempat karaoke di Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Gadis cilik ini dipekerjakan sebagai seorang pemandu lagu.
“Ada empat pemandu lagu di di tempat karaoke itu. Dua dari empat orang itu masih berusia 15 tahun.”
“Selain disuruh menemani tamu untuk karaoke, anak-anak di bawah umur ini juga dipekerjakan melayani pria hidung belang untuk berhubungan badan,” ujar AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang kepada Suryamalang.com, Rabu (6/11/2019).
Ada 10 ruangan di tempat karaoke tersebut.
Ruangan tersebut digunakan untuk karaoke sekaligus tempat untuk para tamu yang ingin melakukan hubungan badan dengan pemandu lagu.
Dalam kasus ini, polisi menangkap Tiwi Rahayu alias Reva (32), Senin (4/11/2019).
Wanita asal Sumberpucung ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Setiap harinya Tiwi menjalankan usaha karaoke yang berlokasi di Sumberpucung tersebut.
Source | : | Surya Malang |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR