Advertorial
Intisari-online.com - Beberapa waktu lalu seorang gadis berusia 15 tahun ini dilaporkan kabur dari rumahnya di Lumajang sejak 31 Oktober 2019.
Ternyata gadis cilik ini bekerja di tempat karaoke di Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Gadis cilik ini dipekerjakan sebagai seorang pemandu lagu.
“Ada empat pemandu lagu di di tempat karaoke itu. Dua dari empat orang itu masih berusia 15 tahun.”
“Selain disuruh menemani tamu untuk karaoke, anak-anak di bawah umur ini juga dipekerjakan melayani pria hidung belang untuk berhubungan badan,” ujar AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang kepada Suryamalang.com, Rabu (6/11/2019).
Ada 10 ruangan di tempat karaoke tersebut.
Ruangan tersebut digunakan untuk karaoke sekaligus tempat untuk para tamu yang ingin melakukan hubungan badan dengan pemandu lagu.
Dalam kasus ini, polisi menangkap Tiwi Rahayu alias Reva (32), Senin (4/11/2019).
Wanita asal Sumberpucung ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Setiap harinya Tiwi menjalankan usaha karaoke yang berlokasi di Sumberpucung tersebut.
Tersangka mendapat anak-anak untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu itu melalui jaringan para LC yang bekerja di tempat karaokenya.
Ada juga pemandu lagu yang datang secara sukarela dan bersedia menjadi bekerja di tempat karaoke itu.
“Bila korban mendapat upah menemani tamu untuk karaoke, tersangka mendapat bagian sebesar Rp 25.000 per jam.”
“Tersangka mendapat bagian Rp 35.000/jam bila korban diboking untuk layanan hubungan badan.”
“Tersangka juga membuatkan KTP palsu untuk korban agar usianya lebih dewasa.”
“Selain itu korban juga dilarang keluar dari rumah,” ungkap Ujung. (Zainuddin/Surya Malang)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kabur dari Rumah di Lumajang, Gadis 15 Tahun Ini Malah Jadi Wanita Penghibur di Malang