Ia mengatakan, dokter-dokter spesialis yang paling dibutuhkan di daerah adalah dokter spesialis kandungan untuk para ibu dan dokter spesialis anak.
"Ya sebenarnya sangat dibutuhkan untuk menurunkan angka kematian ibu, juga spesialis anak untuk menurunkan angka kematian anak bayi dan anak," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
Beleid tersebut mengatur kewajiban dokter spesialis untuk terjun ke lapangan hingga pedalaman setelah menyelesaikan program spesialisnya.
"Mengabulkan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dari pemohon tersebut," demikian bunyi putusan MA yang dibacakan ketua majelis hakim Supandi, seperti dilansir Kompas.com dari laman Mahkamah Agung, Selasa (5/11/2019).
Permohonan peninjauan kembali itu diajukan oleh Ganis Irawan, dokter spesialis yang tengah menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Syah Kuala secara mandiri.
Ia berpandangan bahwa Perpres Wajib Kerja itu telah mengebiri haknya untuk memilih pekerjaan secara bebas setelah menyelesaikan pendidikan.
Sebab, ada kewajiban untuk mengabdi selama setahun di wilayah pedalaman. (Haryati Puspa)
Baca Juga: Meski Makanan Desa Ini Kaya Nutrisi dan Manfaat untuk Tubuh, Tapi Hati-hati Juga dengan Racunnya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menkes Bakal Bentuk Progam agar Dokter Spesialis Tetap Terjun ke Daerah
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR