Ia mendapatkan informasi tersebut dari Beny Sanjaya selaku Direktur PT Dharma Utama Metrasco.
Atas kesepakatan bersama, mereka menggunakan dana tersebut untuk keperluan operasional PT Dharma Utama Metrasco tanpa mengonfirmasi asal usul dana tersebut.
Pada 26 Juli 2013, BNI mengetahui terjadi kesalahan.
Di hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, Raja mengonfirmasi ke PT Dharma Utama Metrasco.
Kasir keuangan, Ayien, membenarkan ada dana masuk pada 12 Juli 2013.
Ayien kemudian mengonfirmasi kepada Eddy.
Setelah melakukan musyawarah, ada persetujuan bahwa pada 2 Agustus 2013 PT Dhhaarma Utama Metrasco mendebet rekening sebesar Rp730 juta, sehingga sisa dana yang masih digunakan sebesar Rp2,8 miliar.
Ternyata sisa dana tersebut tidak kunjung dikembalikan.
BNI sudah tiga kali melakukan somasi kepada perusahaan tersebut agar segera mengembalikan kekurangan dana.
Namun, ternyata dana itu telah digunakan untuk operasional perusahaan.
Kasus itu berujung persidangan, di mana Eddy Sanjaya dinyatakan bersalah.
Selain hukuman denda sebesar Rp4 miliar, terdakwa juga dihukum membayarkan kerugian pihak BNI cabang Medan sebesar Rp2,8 miliar. (Choriun Arifin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Pegawai Bank Salah Transfer hingga Nasabah Dijatuhi Denda Rp 4 Miliar
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR