Intisari-Online.com - Seorang nenek di Depok membuat laporan polisi ldi Polresta Depok lantaran merasa ditipu tetangganya sendiri.
Arpah (69) yang diketahui sebagai tunaaksara mengaku tanahnya seluas 103 meter persegi dihargai Rp 300.000.
Melansir Kompas.com, kuasa hukum Arpah, Muslim, mengatakan kasus ini terjadi pada 2015.
Arpah bercerita, awalnya ia memiliki tanah seluas 299 meter persegi. Kemudian, ia menjual tanahnya seluas 196 meter kepada tetangga berinisial AKJ.
Meski telah menjual tanahnya, Arpah masih punya sisa tanah lagi seluas 103 meter persegi.
“Nah ternyata tanah 103 meter persegi ini diambil juga oleh si AKJ, dibuatkan sertifikat balik nama atas nama dia,” kata Arpah di Beji, Depok, Kamis (17/10/2019).
Arpah mengatakan, penipuan itu berawal saat dirinya diajak pergi ke Bogor oleh AKJ.
“Saya pikir kan dia abis beli tanah saya ya 196 meter persegi, ya sudah saya ikut dia saja. Saya sama suami saya saat itu,” ucap Arpah.
Baca Juga: 5 Cara Menurunkan Panas pada Anak dalam 5 Menit Saja! Yuk Simak
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR