Howard mengaku dia pernah bertemu dengannya. Bahkan sebagaimana diberitakan CNN, dia sempat mengundang si selingkuhan untuk datang ke rumah.
"Dia datang ke rumah saya dan kami makan malam bersama. Kami membagikan kisah kami, dan membuka kehidupan pribadi masing-masing," keluhnya.
Jadi, dia pun mengambil langkah gugatan hukum ke Pengadilan Greenville. Hakim menggunakan aturan 1800-an, di mana istri merupakan milik suami mereka.
Aturan yang masih diterapkan di lima negara bagian AS seperti Hawaii, Mississippi, New Mexico, Dakota Selatan, dan Utah itu mengizinkan seseorang menggugat orang lain yang dianggap biang hancurnya pernikahan mereka.
Howard mengatakan, dia memutuskan melaporkan selingkuhan istrinya karena dia masih percaya dengan kesucian pernikahan yang dia bina.
"Saya ingin orang paham betapa sucinya pernikahan. Terlebih di era ketika orang menanyakan moral, atau kemampuan seseorang," tegasnya.
Kuasa hukumnya, Cindy Mills, sudah berpengalaman dalam menangani gugatan. Pada 2010, salah satu kliennya memenangkan ganti rugi 5,9 juta dollar AS, atau Rp 83,3 miliar.
Pada tahun itu, pengadilan di Carolina Utara mengganjar 9 juta dollar AS, atau Rp 127,1 miliar, setelah seorang perempuan menuduh selingkuhan suaminya menjadi penyebab gagalnya pernikahan mereka.
KOMENTAR