Intisari-Online.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat direktur utama Badan Usaha Milik Negara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.
Kali ini, KPK menetapkan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia Darman Mappanggara sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait proyek baggage handling system di PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjakan PT INTI.
"Setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman), Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/10/2019), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Febri menyampaikan, Darman diduga memberi suap senilai Rp 1 miliar kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam (AYA) terkait sejumlah proyek di PT Angkasa Pura Propertindo termasuk proyek baggage-handling system di enam bandara.
Sementara itu, menteri BUMN Rini Soemarno mengaku telah melakukan upaya agar direksi perusahaan pelat merah tidak melakukan praktik korupsi maupun suap.
Menurutnya, dirinya telah mengeluarkan Keputusan Menteri sebagai panduan kepada direksi BUMN agar bekerja secara transparan dan benar dalam menjalankan tugasnya.
"Masalahnya kita bicara itu adalah perorangan, anda bisa tahu tidak hati orang? kita menganalisa seoptimal mungkin, kita melihat kemampuannya, kita melihat jejaknya yang kita anggap bagus. Tapi kita tidak tahu hati seseorang," ujar Rini di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019), sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Rini pun menyebut Kementerian BUMN telah melakukan pengawasan semua direksi perusahaan pelat merah dan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap menjalankan program, agar tidak ada yang melanggar hukum.
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR