Intisari-Online.com – Puluhan ribu mahasiswa dari berbagai universitas di Jakarta dan sekitarnya berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (24/9/2019) kemarin.
Mereka berunjuk rasa untuk menolak menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan dan beberapa RUU kontroversial lainnya.
Menurut laporan kompas.com pada Selasa (24/9/2019), polisi menembakkan gas air mata ke arah kerumuman mahasiswa.
Akibatnya, beberapa personel kepolisian dan para mahasiswa mengalami batuk-batuk dan mata pedih akibat gas air mata.
Tak lama di media sosial Twitter, beberapa orang mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan sebuah tabung gas air mata.
Di sana tertulis bahwa tahun kedaluwarsa dari tabung gas air mata itu adalah Mei 2016. Artinya 3 tahun lalu.
Tidak jelas apakah benar gas air mata tersebut yang digunakan polisi, namun yang pasti penggunaan gas air mata, baik yang kedaluwarsa atau tidak, sama-sama membahayakan kesehatan kita.
Kasus serupa pernah terjadi. Kejadiannya di Kairo, Mesir.
Pada tahun 2011, Wartawan Al-Masry Al-Youm mengumpulkan beberapa tabung gas air mata yang diduga digunakan polisi pada pengunjuk rasa.
Terlihat tahun kedaluwarsanya adalah 2008. Artinya sudah terlewat 5 tahun.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR