Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Sejak 26 November 2008, pemerintah telah mengundangkan peraturan baru yang mengatur mengenai penyimpanan, penyebarluasan video porno yang semuanya itu tertuang dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (disingkat UU Pornografi).
Sanksi terhadap setiap orang yang mengoleksi dan menyebarluaskan video porno telah diatur dalam Pasal 4 UU Pornografi yang menyatakan bahwa:
Ayat 1
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2. kekerasan seksual;
3. masturbasi atau onani;
4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5. alat kelamin; atau
6. pornografi anak.
Baca Juga: Jadwal Final China Open 2019: Minions vs The Daddies dan Ginting vs Momota
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR