"(Kapolda mengimbau) jangan diulangi lagi. Kepada anggota yang lain juga jangan diikuti.
Kalau misalnya tidak kuat tangannya, dilakukan pengereman mendadak oleh pelaku itu bisa jatuh," ujar Argo.
Diketahui bahwa Bripka Eka berusaha memberhentikan mobil Honda Mobilio abu-abu milik Tavipuddin dengan tengkurap di atas kap mobil.
Menurut kesaksian Eka, awalnya mobil Tavip dengan nomor pelat B 1856 SIN terparkir di trotoar.
Baca Juga: Ingin Pindah Domisili? Kini Syaratnya Tak Lagi Surat Pengantar dari RT/RW, Begini Caranya
Petugas Satlantas Polres Jaksel ini mendekat dan hendak menanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada pengemudi.
Sayangnya, tindakan kooperatif tersebut tidak diindahkan oleh Tavip yang justru merasa dirinya tidak bersalah dan tidak berhak ditilang.
Saat hendak ditilang, Tavip justru berusaha kabur.
Mobilnya mundur dan menabrak motor.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR