Intisari-Online.com – Beberapa hari lalu, ada informasi mengenai kenaikan pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Nah, informasi lebih lanjut dilaporkan bahwa Kementerian Keuangan memberikan usulan atas informasi ini.
Dilansir dari kompas.com pada Rabu (28/8/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen.
Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp160.000.
Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp110.000 dari yang sebelumnya Rp51.000.
Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp120.000.
Sementara kelas II Rp75.000 untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.
"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan.”
“Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat bersama dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
"DJSN tadi Rp75.000 untuk kelas III dan Rp120.000 untuk kelas I, kami mengusulkan Rp110.000 untuk kelas II dan Rp160.000 untuk kelas I yang akan kita mulai pada 1 Januari 2020," jelas dia.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR