3. Modus Pelaku
Muhammad Aris, dalam kehidupan kesehariannya bekerja sebagai tukang las.
Perilaku menyimpang dan kejam ini sudah ia lakukan sejak tahun 2015.
Modusnya adalah dengan mencari korban dengan kriteria anak gadis.
Aksi tersebut ia lakukan selepas jam kerja, atau saat ia pulang dari tempat bekerja.
Perbuatannya selalu dilakukan ditempat sepi dan akhirnya hal tersebut bisa ketahuan.
Pada Kamis (25/10/18), aksi bejatnya terekam kamera CCTV, perbuatan kejam itu ia lakukan di daerah Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Aksi itu menjadi petualangan terakhir Aris si pedofil tersebut, dan akhirnya ia di ciduk polisi 26 Oktober 2018. (Raras Cahyaning Hapsari/Surya Malang)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul 3 Fakta Muh Aris, Pemuda 21 Tahun Asal Mojokerto yang Dijatuhi Hukuman Kebiri oleh Pengadilan
Source | : | Surya Malang |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR