Advertorial

Merasa Kesepian dan Rutin Beri Makan Kucing Liar, Nenek 79 Tahun Dijatuhi Hukuman Penjara

Nieko Octavi Septiana
Mentari DP

Tim Redaksi

Seorang nenek 79 tahun akan menghadapi hukuman penjara karena memberi makan kucing liar di sekitar rumahnya.
Seorang nenek 79 tahun akan menghadapi hukuman penjara karena memberi makan kucing liar di sekitar rumahnya.

Intisari-Online.Com -Menolong sesama makhluk hidup sudah merupakan perbuatan yang baik, misalnya memberi makan kucing liar.

Namun siapa sangka perbuatan baik ternyata bisa mengirim seorang nenek ke dalam penjara.

Karena memberi makan kucing liar di Ohio, AS, Nancy Segula (79) akan menghadapi jeruji besi selama 10 hari.

Sejak 2015, tetangga dari Segula mengeluh kepada polisi bagaimana dia memberi makan para kucing.

Baca Juga: Video Pria Makan Kucing Hidup-hidup Viral: Selain Tak Beretika, Ini Bahaya Makan Daging Kucing Bagi Kesehatan

Dia bersikukuh hewan itu ditinggalkan salah satu warga.

"Saya penyuka kucing," kata Segula kepada Fox 8 di Cleveland. Dia mendapati dakwaan memberi makan kucing liar itu dari Penjara Cuyahoga County.

Sebagaimana dikutip BBC Rabu (31/7/2019), hakim kemudian memerintahkan sang nenek untuk menjalani hukumannya di teralis besi pada 11 Agustus pekan depan.

Segula sudah dipanggil oleh polisi sebanyak empat kali dalam empat tahun terakhir setelah tetangga-tetangganya mulai mengeluhkan keberadaan kucing.

Baca Juga: Perjuangan Enzo Zens Ellie, Remaja Blasteran Indonesia – Prancis yang Sangat Ingin Jadi Taruna Akmil, Bisa 4 Bahasa dan Buat Kagum Panglima TNI

Berdasarkan catatan Kepolisian Garfield Heights di pinggiran Cleveland, jeratan hukum terhadap Segula dimulai pada 2015 setelah warga menghubungi penjaga hewan lokal.

Beberapa pelanggarannya yang tercatat antara lain: Pada Juli 2015, dia secara sah terbukti melanggar Peraturan Kota bernomor 505.23, yang secara tegas melarang siapa pun memberi makan binatang liar.

Di Mei 2017, dia kembali melakukan pelanggaran atas beberapa tuduhan berkaitan dengan memberi makan kucing di rumahnya. Juli di tahun yang sama, dia terbukti mempunyai terlalu banyak kucing di properti pribadinya.

Oleh penegak hukum, dia kemudian mendapat hukum percobaan. Kemudian pada Agustus 2017, dia mendapat dakwaan karena tidak membuang kotoran kucing liar yang dipeliharanya.

Dalam persidangan yang digelar pekan lalu, Segula memaparkan dia masih memberikan makan kucing-kucing itu.

Karena itu, hakim menjatuhkan vonis 10 hari penjara.

Polisi melalui laman Facebooknya kemudian menanggapi berbagai kritikan yang muncul dengan menegaskan Segula tidak pernah ditahan oleh mereka maupun penjaga hewan.

Baca Juga: Pohon Tinggi Disebut Sebagai Penyebab Mati Lampu Serentak, Ini Penjelasan Polisi

Segula mengungkapkan awalnya dia menerima delapan ekor kucing dewasa dan anak-anaknya.

Dia mengatakan keberadaan binatang itu begitu membantunya.

"Saya rindu kucing saya sendiri. Suami saya sudah meninggal, begitu juga dengan kucing saya."

"Saya kesepian. Jadi saya terhibur dengan kucing liar itu," paparnya.

Dia mengaku hukuman yang diterima dirasanya tidak sebanding dengan kesalahannya.

Sebab, dia juga sudah membayar denda 2.000 dollar AS, atau Rp 28,1 juta.

Putranya Dave Pawlowski menuturkan dia tidak percaya ibunya benar-benar dijatuhi hukuman penjara.

"Begitu banyak kisah buruk di dalamnya, dan mereka hendak memasukkan ibu saya?" tanyanya."

"Hanya menurut keterangan Hakim Garfield Heights Jennifer Weiler, masih ada kemungkinan Segula menghindari hukuman kurungan dengan sidang banding.

Direktur bagian legal Tim Riley menjelaskan, sejauh ini sudah ada 22 ekor kucing liar yang dipindahkan dari kediaman Segula oleh pemerintah kota.(Ardi Priyatno)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulBeri Makan Kucing Liar, Nenek 79 Tahun Malah Berakhir di Penjara

Baca Juga: Gegara Ada Ancaman Pembunuhan, Gangster Yakuza Kawal Kunjungan Soekarno ke Jepang

Artikel Terkait