Advertorial
Intisari-Online.com -Dibelikan barang atau ditransfer sejumlah uang saat berpacaran rasanya bukan hal yang aneh.
Namun,ernahkah Anda membayangkan segala hal yang Anda terima saat berpacaran di kemudian hari berbalik menjadi tuntutan hukum?
Seperti yang dialami olehFransiska Nona Liin yang dituntut oleh mantan kekasihnyaAlfridus Aliyanto (41) ke Pengadilan Negeri Maumere.
Fransiska diminta untuk mengembalikan segala biaya yang dikeluarkan olehAlfridus selama tiga tahun keduanya berpacaran.
Tak tanggung-tanggung, Hakim PN Maumere yang memimpin sidang, Arif Mahardika mengatakan, Alfridus meminta Fransiskamengembalikan uang sejumlah Rp 40 juta.
"Alfridus menggugat mantan kekasihnya itu karena Fransiska memutuskan hubungan keduanya saat hendak dipinang Alfridus," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Alfridus meminta agar Fransiska mengganti biaya Rp 40 juta yang dikeluarkan selama keduanya menjalin hubungan, sesuai dengan bukti transfer dan sejumlah bukti belanja keperluan pribadi Fransiska.
Sementara itu, pihak tergugat yaitu Fransiska dalam keterangan saat persidangan, menilai gugatan Alfridus tidak mendasar karena selama berhubungan apa yang diberikan Alfridus merupakan bentuk kasih sayang terhadap seorang kekasih.
Fransiska mengatakan, dirinya memutus hubungan dengan penggugat lantaran mengetahui Alfridus telah dua kali menikah (memiliki dua istri).
Fransiska pun tak ingin menjadi istri ketiga Alfridus.
Arif mengatakan, persidangan hingga kini masih berproses dan telah memasuki persidangan kedua.
Kasus gugatan mantan kekasih ini merupakan kasus gugatan perdata sederhana.
Setelah mendengar keterangan penggugat dan keterangan tergugat, pihaknya akan terus melakukan proses sesuai dengan aturan hukum perdata.
"Ini sudah sidang yang kedua, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat," ungkap Arief.
Gugatan itu didaftarkan pada 24 Juli 2019 dengan nomor perkara nomor 9/PDT.S/2019/PNMME.S
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Senin (5/8/2019) mendatang, dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat.
(Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diputusin, Pria Ini Gugat Mantan Kekasihnya Kembalikan Biaya Pacaran Rp 40 Juta".