Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya.
Kasus itu awalnya ditangani Polsek Baktiya dan kini diserahkan ke Polres Aceh Utara.
“Berkas tersangka segera rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa," kata Rezki.
Baca Juga: Mendengar Kucing Meronta, Wanita Ini Melihat Kucingnya di Rudapaksa Seorang Pria
"Dalam waktu dekat ini kita harap semuanya sudah selesai dan bisa memasuki persidangan."
Dia menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPIdana yang berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia dihukum karena memerkosa maksimal 12 tahun penjara.
“Ancamannya 12 tahun penjara,” kata Rezki.
Baca Juga: Jawaban Cristiano Ronaldo atas Tuduhan Rudapaksa Seorang Wanita: 'Maaf Saya Biasanya Gantleman'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR