Advertorial

Peringatan! Merusak Rupiah Karena Dijadikan Mahar Bisa Kena Pidana 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Tatik Ariyani
,
Mentari DP

Tim Redaksi

BI mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kualitas uang rupiah antara lain dengan tidak menjadikannya sebagai mahar dalam acara pernikahan.
BI mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kualitas uang rupiah antara lain dengan tidak menjadikannya sebagai mahar dalam acara pernikahan.

Intisari-Online.com - Merusak uang Rupiah bisa kena pidana dan denda hingga Rp1 miliar?

Ya benar.

Mungkin banyak masyarakat yang belum mengerti akan hal ini sehingga banyakorang melakukan tindakan yang dianggap biasa, padahal hal itu suda termasuk dalam merusak uang rupiah itu sendiri.

Salah satunya menggunakan uang untuk mahar.

Baca Juga: Narkoba Terbukti Merusak Tubuh, Seperti Ini Foto Mengejutkan Transformasi Wajah Beberapa Penggunanya

Karena saat membuat mahar sendiri, uang rupiah tersebut biasanya dilipat-lipat sedemikian rupa untuk menjadikannya sebuah bentuk yang diinginkan.

Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kualitas uang rupiah antara lain dengan tidak menjadikannya sebagai mahar dalam acara pernikahan.

Pasalnya sebagai mahar, seringkali uang tersebut dibentuk menjadi berbagai macam rupa sehingga berpotensi merusak kualitasnya.

"Mahar dengan uang rupiah yang dibentuk bermacam-macam bisa merusak kualitas uang tersebut," kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).

Baca Juga: 8 Makanan Super yang Dapat Bantu Kurangi Risiko Kanker Ovarium, Apa Saja?

Dia mengatakan, jika dalam pembuatan mahar tersebut ternyata tidak merusak kualitas uang rupiah maka tidak masalah.

"Tetapi permasalahannya kan dalam pembuatan mahar selama ini uang rupiah yang digunakan selalu dilipat, distaples, bahkan dilem."

"Ini yang tidak boleh karena dapat merusak uang tersebut, khususnya uang kertas," ucapnya.

Menurut dia, dari sisi hukum akan ada sanksi yang dikenakan oleh pelanggar, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat Untuk Merusak Uang Kertas.

"Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Sebagai alternatif untuk mahar dengan menggunakan uang kata dia, BI sudah menyiapkan uang sendiri.

"Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lebar yang belum dipotong," sebutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merusak Rupiah karena Dijadikan Mahar, Bisa Kenda Denda Rp 1 Miliar"

Baca Juga: Apakah Penjelajahan Waktu Mungkin Adanya? Ini 5 Pengakuan Orang yang Mengaku Sebagai 'Time Traveler'

Artikel Terkait