Intisari-Online.com - Merusak uang Rupiah bisa kena pidana dan denda hingga Rp1 miliar?
Ya benar.
Mungkin banyak masyarakat yang belum mengerti akan hal ini sehingga banyak orang melakukan tindakan yang dianggap biasa, padahal hal itu suda termasuk dalam merusak uang rupiah itu sendiri.
Salah satunya menggunakan uang untuk mahar.
Baca Juga: Narkoba Terbukti Merusak Tubuh, Seperti Ini Foto Mengejutkan Transformasi Wajah Beberapa Penggunanya
Karena saat membuat mahar sendiri, uang rupiah tersebut biasanya dilipat-lipat sedemikian rupa untuk menjadikannya sebuah bentuk yang diinginkan.
Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kualitas uang rupiah antara lain dengan tidak menjadikannya sebagai mahar dalam acara pernikahan.
Pasalnya sebagai mahar, seringkali uang tersebut dibentuk menjadi berbagai macam rupa sehingga berpotensi merusak kualitasnya.
"Mahar dengan uang rupiah yang dibentuk bermacam-macam bisa merusak kualitas uang tersebut," kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).
Baca Juga: 8 Makanan Super yang Dapat Bantu Kurangi Risiko Kanker Ovarium, Apa Saja?
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR