Sejauh ini alat bukti yang diserahkan ke pihak kepolisian berupa screenshot kata-kata penistaan, pencemaran, hujatan, rekaman, gambar-gambar yang ada kaitannya dalam perkara kasus tersebut dan lain-lain.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengatakan telah menerima laporan para korban dan akan segera memprosesnya.
"Ini (laporan) sedang kami proses," kata Fadli.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban "Fintech" Ilegal Bertambah, Nunggak 2 Bulan Denda Rp 75 Juta"
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR