Advertorial
Intisari-Online.com - Beberapa waktu Indonesia sempat dihebohkan dengan kiriman sampah dari negara-negara Amerika, namun sampah itu dikembalikan lagi ke negara asalnya.
Kini kasus serupa juga menimpa Sri Lanka, di mana ratusan kontainer dikirim sejak 2017 silam.
Menurut Daily Mail Selasa (23/7/2019), total 241 kontainer telah dikirim sejak 2017.
Kini petugas pabean Sri Langka memerintahkan untuk mengembalikan kontainer-kontainer tersebut, karena diimpor secara ilegal ke pulau itu dari Inggris.
Pejabat bea cukai, mengatakan kontainer yang berasal sejak 2017, di pelabuhan Kolombo itu tersisa 11 kontainer yang meninggalkan bau yang sangat busuk.
Sebelumnya sebanyak 241 kontainer yang diimpor sejak 2017, 130 di antaranya dibawa ke zona perdagangan bebas untuk didaur ulang dan diekspor kembali.
Namun, saat dibuka isinya sungguh mengejutkan, kontainer tersebut berisi kasur bekas, plastik dan limbah klinis yang melanggar hukum internasional untuk pengiriman bahan berbahaya.
Pejabat kementerian keuangan yang bertanggagung jawab akan mengirim kembali limbah tersebut ke Inggis.
Baca Juga: Tanpa Disadari Bisa Sebabkan Gangguan Mental, Yuk Terapkan Trik Ini Dalam Bermedia Sosial
Lebih mengerikannya, limbah tersebut meninggalkan bau busuk bukan hanya berasal dari sampah, namun 111 kontainer diperirakan mengandung limbah dari kamar mayat.
Termasuk di dalamnya organ manusia yang telah diturunkan dan terkena elemen selama 2 tahun terakhir.
130 kontainer itu dibawa ke zona perdagangan bebas di dekat Bandara International Kolombo dan mencemari air dan udara di daerah itu.
Pengembalian sampah ini dilakukan mengingat beberapa negara seperti Indonesia, dan Filipina juga melakukan pengiriman kembali sampah asing dari pelabuhan mereka.
Indonesia sendiri telah mengirim lebih dari 210 ton sampah kembali ke Australia dan Kanada, danKanada setuju untuk menerima 69 kontainer sampah yang dikirim ke Filipina tahun 2013 dan 2014.
Seorang juru bicara DEFRA berbicara pada Daily Mail mengatakan, "Kami berkomitmen untuk menangani ekspos limbah ilegal, itulah sebabnya orang-orang yang mengekspor limbah secara tidak benar bisa menghadapi hukuman penjara dua tahun."
"Kami belum menerima permintaan resmi dari Otoritas Sri Lanka, tetapi DEFRA telah menghubungi mereka untuk mengetahui informasi lebih lanjut.
Sedangkan pihak Sri Lanka mengatakan,"130 lainnya yang sudah dibersihkan dari pelabuhan akan ditangani berdasarkan undang-undang lingkungan dan lainnya."
Baca Juga: Sering Makan Junk Food, Dokter Temukan 2 Kista Besar di Ovarium Remaja Wanita Ini