Advertorial
Intisari-Online.Com -Ratusan siswa SD di Bengkulu terpaksa harus belajar di bawah kondisi terik di jalan lantaran sekolah mereka disegel.
Dilansir dari Kompas.com,bangunan sekolah SDN 62 Kota Bengkulu disegel oleh ahli waris pemilik lahan sekolah, Selasa (23/7/2019).
Pada gerbang sekolah terdapat tulisan 'Ditutup' menggunakan cat semprot.
Sementara terdapat sebuah tempelan kertas warna putih bertuliskan "Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2323K/PDT/2016 Tanah ini sah milik ahli waris Atia".
Baca Juga: Bayar Janji pada Sang Ibu, Mahasiswa Ini Bawa Styrofoam Gambar Ibunya di Acara Wisuda
Disambung dengan kalimat "DITUTUP, Sampai dengan Pemerintah Kota Bengkulu Menyelesaikan Ganti Rugi".
Di bawah tulisan itu terdapat juga spanduk dengan tulisan 'Dilarang Masuk, Memaksa Masuk Lahan Ancaman Pidana Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 389.
Akibatnya, siswa belajar di jalanan dekat sekolah sambil berpanas-panasan.
Para siswa menggunakan koran sebagai alas dan tutup kepala menghindari terik matahari.
Penyegelan dan penutupan area SDN 62 Kota Bengkulu sesungguhnya telah berlangsung berulang sejak beberapa tahun yang lalu.
Beberapa kali pihak ahli waris melakukan aksi penyegelan menuntut ganti rugi dari Pemkot Bengkulu karena masalah yang tak kunjung selesai.
Baca Juga: Guru yang Tinggal di WC Sekolah Ini Akhirnya Akan Dibuatkan Rumah
Sementara itu, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, Jecky Haryanto mengatakan, ahli waris pada Senin (22/7/2019) sudah mendatangi pihak sekolah untuk memberitahukan bahwa akan ada upaya penutupan setelah kegiatan belajar mengajar berakhir hari itu.
"Dan menyarankan terkait hal itu, pihak sekolah bisa memberikan kebijakan dengan meliburkan siswanya, tetapi faktanya hari ini, itu tidak digubris oleh pihak sekolah," jelas Jecky di Bengkulu, Selasa.
Melihat banyaknya siswa dan guru yang menggelar aktivitas belajar mengajar di jalan depan sekolah yang sudah ditutup, Jecky mempertanyakan kebijakan pihak sekolah yang tidak meliburkan siswanya.
"Ini seperti bentuk pemaksaan dari pemerintah bagi pihak sekolah untuk tetap melakukan kegiatan seperti ini. Jadi opini publik seolah ahli waris sangat kejam melakukan tindakan seperti ini," kata Jecky.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Respublica, Irvan Yudha Oktara menjelaskan, penyegelan sarana pendidikan adalah preseden buruk bagi pemenuhan hak-hak dasar anak dalam dunia pendidikan.
"Mengapa demikian, upaya penyegelan sepihak oleh ahli waris ini sesungguhnya bukanlah tindakan yang pertama kali dilakukan, akan tetapi sudah berulang kali dilakukan terhitung sebanyak kurang lebih tujuh kali, sejak tahun 2013 dan terakhir hingga saat ini (tanggal 22 Juli 2019).
Dia juga menyayangkan tindakan Pemerintah Kota Bengkulu yang telah abai dalam menjamin kepastian hukum atas hak-hak anak dalam mendapatkan pendidikan di sekolah mereka.
Mirisnya lagi murid-murid SDN 62 harus menghadapi peristiwa penyegelan sekolahnya di hari pertama bersekolah di tahun ajaran 2019 ini (tanggal 15 Juli 2019)," sebut Yudha.
Baca Juga: Hari Pertama Masuk Sekolah, Seperti Ini Serunya Tradisi Hari Pertama Sekolah di Berbagai Negara
Sekretaris Kota Bengkulu, Marjon menjelaskan, Pemkot Bengkulu berusaha agar proses belajar terus berlanjut dengan cara relokasi dilakukan di tempat terdekat.
"Kita akan relokasi pendidikan ke tempat terdekat ketika dilakukan penutupan maka pemerintah tidak boleh diam, ini menyangkut anak bangsa apalagi anak usia itu akan cenderung anak trauma," ujar Marjon.(David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulSekolah Disegel, Ratusan Siswa SD di Bengkulu Belajar di Jalan