"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin sampai disuruh ngaku," ucap dia.
Penyiksaan tersebebut diterima mereka secara bergantian. Mereka harus menerima penyiksaan tersebut selama seminggu.
Karena tidak kuat akan siksaan tersebebut, mereka pun akhirnya memilih mengaku.
Mereka pun tidak tahu apa dasar polisi menuduh sebagai tersangka.
Mereka pun akhirnya mengaku dan kasus itu naik ke Kejaksaan hingga akhirnya di sidangkan di Pengadilan.
Baca Juga: Temukan Gambar Bocah 11 Tahun, Guru-guru Sekolah Panggil Polisi dan Menangkap Ibunya
Mereka divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tangerang.
Belakang, Fikri dan teman-temanya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Dalam prosesnya hukumnya, mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum untuk menjalani setiap persidangan.
Mereka pun bebas pada tahun 2013. Selang tiga tahun kemudian, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.
Baca Juga: Kisah Bang Jack, Polisi Nyentrik yang Dikira Penjahat Hingga Pernah Diberondong Peluru
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR