Advertorial
Intisari-online.com - Terkadang melakukan pekerjaan lintas negara memang menyenangkan.
Karena dalam bayangan kita akan mendapatkan upah lebih.
Namun nyatanya ada banyak juga kisah mengerikan dari para pekerja asing yang diperlakukan tak layak hingga gaji yang tak masuk akal.
Seperti kisah berikut ini.
Melansir China Presspada Minggu (14/7/2019), tiga pekerja India mengalami nasib memilukan.
Di mana mereka diperlakukan tidak bermoral oleh majikannya di Malaysia.
Menurut keterangan, pekerja asing tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Seperti kaki diikat dengan rantai dan dikurung di sebuah gudang.
Polisi yang mengetahui kabar tersebut langsung menggerebek toko yang Kenabi, Malaysia dan menyelamatkan tiga pekerja tersebut.
Mereka juga menangkap dua orang yang diduga melakukan pelecehan terhadap pekerja asing tersebut.
Menurut keterangan, Kepala Polisi Kuala Terri, Azri Mohmmad mengatakan salah satu pekerja asing ini ditemukan dikandang di gudang dengan kaki yang terikat rantai.
Juga tangannya terlihat terdapat perban yang mungkin pria tersebut terluka.
Menurut keterangannya pekerja asing tersebut masuk ke Malaysia pada 15 Desember 2018 dengan tujuan kunjungan.
Mereka mengatakan, mereka diperkenalkan dengan majikannya melalui agen sejak tahun lalu, dan hingga kini hanya digaji sebanyak 3.000 ringgit atau sekitar Rp10 juta.
Namun majikannya dianggap menyalahgunakan pekerja asing tanpa alasan dan memaksanya bekerja hingga 12 jam tanpa cuci.
Parahnya ponsel dan paspor milik pekerja asing tersebut juga disita.
Baca Juga: Sering Kesulitan Bangun Pagi, Hati-hati Mungkin Anda Menderita Penyakit Ini
Majikannya juga tidak menyediakan makanan.
Hal itu menyebabkan beberapa para pekerja kelaparan hingga sakit.
Polisi juga menyelamatkan dua pria India berusia 33 dan 34 tahun yang datang ke Malaysia tahun lalu, di mana satu dari mereka hanya mendapatkan gaji 600 ringgit (Rp2 juta), sejak tahun lalu.
Bahkan satunya tidak digaji sama sekali oleh majikannya.
Para korban kini diselamatkan dan dibawa ke perlindungan di Tanjung, mereka mengajukan pasal 13 Undang-undang Anti Perdagangan Manusia 2007.
Azri Mohammad mengatakan, kini pelaku telah ditangkap dan sedang dalam masa penahanan selama 4 hari.
Baca Juga: Catat! Inilah Batasan Jumlah Daging yang Sebaiknya Anda Konsumsi dalam Sehari