Intisari-Online.com - Menanggapi kabar tentang Rizieq Shihab yang disebut-sebut tidak bisa pulang karena dihalang-halangi oleh pemerintah, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie pun memberi tanggapan.
Menurut Ronny, pemerintah, khususnya Dirjen Imigrasi, tak pernah mengeluarkan larangan kepada Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia.
Lebih lanjut, Ronny menegaskan bahwa pada dasarnya tidak ada aturan yang melarang seorang warga negara Indonesia untuk kembali ke Indonesia setelah bepergian atau bermukim di luar negeri.
"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan. Menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," kata Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019).
Ronny menuturkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebut, negara tidak boleh melarang warga negara Indonesia untuk pulang ke Indonesia.
"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," ujar Ronny.
Baca Juga: Betulkah Habib Rizieq Diteror Sniper Sungguhan atau Hanya ‘Sniper-Sniperan’?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR