Advertorial

Soal Rizieq Shihab, Dirjen Imigrasi: Tidak Ada Aturannya Menghalangi Warga Negara Sendiri untuk Pulang

Ade S

Editor

Menurut Ronny, pemerintah, khususnya Dirjen Imigrasi tak pernah mengeluarkan larangan kepada Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia.
Menurut Ronny, pemerintah, khususnya Dirjen Imigrasi tak pernah mengeluarkan larangan kepada Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia.

Intisari-Online.com -Menanggapi kabar tentangRizieq Shihab yang disebut-sebut tidak bisa pulang karena dihalang-halangi oleh pemerintah,Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie pun memberi tanggapan.

Menurut Ronny, pemerintah, khususnya Dirjen Imigrasi, tak pernah mengeluarkan larangan kepadaRizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia.

Lebih lanjut, Ronny menegaskan bahwa pada dasarnya tidak ada aturan yangmelarang seorang warga negara Indonesia untuk kembali ke Indonesia setelah bepergian atau bermukim di luar negeri.

Baca Juga: Polisi Keluarkan SP3 untuk Kasus Habib Rizieq: Apa Itu SP3? Apa Alasan SP3 Ditetapkan? Siapa yang Berwenang Memutuskan?

"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan. Menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," kata Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019).

Ronny menuturkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebut, negara tidak boleh melarang warga negara Indonesia untuk pulang ke Indonesia.

"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," ujar Ronny.

Baca Juga: Betulkah Habib Rizieq Diteror Sniper Sungguhan atau Hanya ‘Sniper-Sniperan’?

Ronny menegaskan, pihak Imigrasi hanya berwenang mencekal WNI untuk bepergian ke luar negeri karena alasan hukum, bukan melarang WNI kembali ke Indonesia.

Ia menambahkan, pihak Imigrasi pun baru bisa memulangkan WNI apabila ada permintaan dari pihak penegak hukum atau terjadi masalah keimigrasian seperti habisnya masa berlaku paspor.

"Enggak bisa paspor itu sudah habis masa berlakunya dipakai lagi, dia sudah ilegal, ilegal sebagai warga negara Indonesia yang dilindungi dengan paspor," kata Ronny.

Baca Juga: Habib Rizieq Dikabarkan Ditembak Sniper: One Shot One Kill dan 11 Fakta tentang Sniper

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.

Muzani tak membantah saat ditanya apakah Prabowo Subianto telah mengajukan syarat tersebut ke Presiden Joko Widodo.

Tak hanya pemulangan Rizieq Shihab, Prabowo juga meminta pemerintah membebaskan sejumlah tokoh pendukung yang ditangkap karena terjerat kasus hukum.

Baca Juga: Benarkah Kabar Rizieq Shihab Ditembak Sniper?

"Ya keseluruhan (pemulangan Rizieq Shihab), bukan hanya itu. Tapi keseluruhan bukan hanya itu. Kemarin kan banyak ditahan ratusan orang. Lagi diproses-proses. Ya segala macamlah ya," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

(Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirjen Imigrasi: Negara Tidak Menghalangi Rizieq Shihab Pulang".

Baca Juga: Ini Arti Sebenarnya dari Salam Sunda Sampurasun yang Diplesetkan oleh Habib Rizieq

Artikel Terkait