Atas dasar tersebut pengadilan membebaskan terdakwa dari tuntutannya dan meminta Kejari dan Polres Lampung Utara segera membayar denda yang telah ditetapkan.
Menurut ketentuan PP no 92 tahun 2015, pembayaran denda harus dilakukan 14 hari sejak petikan/salinan penetapan permohonan diterima Departemen Keuangan.
(Eni Muslihah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Salah Tangkap, Polres dan Kejari Lampung Utara Harus Ganti Rugi Rp 222 Juta ke Marbot Masjid".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR