Humas Pengadilan Negeri Kotabumi M Faisal Zhuhri mengatakan, pihaknya menerima gugatan Omen yang pada tahun 2017 ditangkap, dipenjarakan dan diadili atas dakwaan pasal 365 yakni perampokan.
Korban juga mengalami luka tembak di bagian tempurung kaki dan sudah dipenjara selama 10 bulan
"Pemohon ini adalah marbot masjid di Balaraja Banten, Lampung Utara yang pada saat kejadian tidak berada di tempat," kata Faisal pada Sabtu (29/6/2019).
Baca Juga: Negara Harus Tanggung Jawab pada Tukang Ojek yang Jadi Korban Salah Tangkap
Keterangan tersebut dikuatkan oleh saksi dari pengurus masjid di sana bahwa yang bersangkutan tidak pernah meninggalkan masjid selama bulan Ramadhan 2017 atau saat kejadian perampokan di salah satu rumah warga di Lampung Utara.
Penetapan itu diperkuat lagi dengan adanya pencabutan keterangan pelaku lainnya yang sebelumnya diambil dari kepolisian.
"Dari keterangan para pelaku lainya, tidak ada keterlibatan Omen dalam perampokan itu," katanya lagi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR