Intisari-Online.com - Beberapa hari yang lalu, Grab Indonesia menegaskan bahwa penumpang akan diberikan denda jika mereka membatalkan order perjalanan.
Hal tersebut langsung disampaikan oleh Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.
Tak hanya itu, Ridzki juga menegaskan bahwa denda yang dikenakan kepada penumpang tersebut nantinya akan sepenuhnya diberikan kepada pengemudi.
“Tidak ada itu pengambilan uang dari Grab."
"100 persen fee nya itu kami berikan kepada mitra pengemudi,” ujar Ridzki di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Ridzki mengaku penerapan aturan ini demi kebaikan penumpang dan juga para pengemudi.
Sebab, selama ini mitra driver Grab kerap mengeluhkan adanya pembatalan pesanan padahal mereka sudah berada di titik penjemputan yang diminta pelanggan.
“Ini adalah fairness dari kedua belah pihak. Kita sebisa mungkin tidak merugikan customer,” kata Ridzki.
Menurut Ridzki, denda baru akan berlaku apabila pembatalan dilakukan setelah lima menit pengemudi berjalan.
Selain itu, jika pengemudi yang melakukan pembatalan, pelanggan tak akan dikenakan denda.
“Hanya cancel yang lima menit dari waktu bookingnya itu lah yang diberikan fee."
"Karena pengemudi sudah ada usaha waktu dan mungkin biaya untuk ke sana."
"Cancel dari pengemudi tidak akan dikenakan,” ucap dia.
Baca Juga: 5 Tren Kesehatan Baru yang Bisa Bahayakan Kesehatan Kita, Salah Satunya Pasta Gigi Arang
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR