Advertorial

Kapolres Lumajang Larang Masyarakat Beli Motor dengan Kode ST, Memangnya Kenapa?

Nieko Octavi Septiana
,
Tatik Ariyani

Tim Redaksi

Masyarakat dilarang keras untuk membeli motor berkode ST, lalu apa sebenarnya motor dengan kode ST tersebut?
Masyarakat dilarang keras untuk membeli motor berkode ST, lalu apa sebenarnya motor dengan kode ST tersebut?

Intisari-Online.com - Bagi sebagian orang, membeli sepeda motor second alias bekas adalah pilihan tepat.

Pasalnya harga motor bekas lebih terjangkau sehingga tak terlalumenguras kantong.

Namun pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati jika membeli motor bekas.

Kapolres Lumajang melarang masyarakat membeli motor berkode ST.Lalu, apa arti kode ST dalam pembelian sepeda motor?

Baca Juga: Nekat Kendarai Motor Bonceng 5, Keluarga Ini Tidak Didenda atau Dihukum, Polisi Justru Lakukan Hal Mengharukan

Berikut, penjelasan polisi soal motor berkode ST, sehingga polisi melarang masyarakat beli motor bekas berkode ST tersebut.

WartaKotaLive melansir MotorPlus.com, sepeda motor tak dilengkapi surat-surat resmi alias motor bodong semakin banyak beredar di wilayah Indonesia.

Saat ini, motor bodong semakin banyak beredar di media sosial dan situs jual beli online.

Untuk jual beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan.

Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.

Baca Juga: Di Kuil Ini Orang-orang Menyembah Sepeda Motor, Rupanya Ada Kisah Memilukan dari Pemilik Motor Tersebut

Baca Juga: Kisah Yoan Heru, Pemudik Pemalang-Surabaya yang Naiki Motor Tua Bersama Istri dan Ketiga Anaknya

Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau "ST".

Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk itu, demi meminimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.

"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal, Selasa (25/6/2019).

Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.

"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor," beber AKBP Arsal Sahban.

Baca Juga: Viral Ojek Angkut Motor Pakai Motor, Rupanya Biaya Angkutnya Sama dengan Harga DP Sepeda Motor!

Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.

"Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di wartakotalive.co dengan judulMasyarakat Dilarang Keras Beli Motor Berkode ST, Simak Penjelasan Polisi Soal Motor Berkode ST

Artikel Terkait