Intisari-Online.com - Bagi sebagian orang, membeli sepeda motor second alias bekas adalah pilihan tepat.
Pasalnya harga motor bekas lebih terjangkau sehingga tak terlalu menguras kantong.
Namun pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati jika membeli motor bekas.
Kapolres Lumajang melarang masyarakat membeli motor berkode ST. Lalu, apa arti kode ST dalam pembelian sepeda motor?
Berikut, penjelasan polisi soal motor berkode ST, sehingga polisi melarang masyarakat beli motor bekas berkode ST tersebut.
WartaKotaLive melansir MotorPlus.com, sepeda motor tak dilengkapi surat-surat resmi alias motor bodong semakin banyak beredar di wilayah Indonesia.
Saat ini, motor bodong semakin banyak beredar di media sosial dan situs jual beli online.
Untuk jual beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan.
Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.
Baca Juga: Kisah Yoan Heru, Pemudik Pemalang-Surabaya yang Naiki Motor Tua Bersama Istri dan Ketiga Anaknya
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR