Advertorial
Intisari-Online.com - Hubert Henry Limahelu, personel Grup Band Boomerang, mengakui dirinya mengonsumsi ganja.
Dirinya mengaku bahwa dengan mengkonsumsi ganja, penyakit bronkitisnya sembuh.
"Saya sembuh setelah pakai ganja. Enggak tahu kalau masyarakat bagaimana, tapi kalau saya sembuh dan bisa normal," kata basist Boomerang ini di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (21/6/2019) sore sebagaimana dilansir Kompas, Sabtu (22/6/2019).
Henry mengaku menyesal dengan apa yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulang untuk yang ketiga kalinya.
"Saya tidak ingin ditangkap lagi untuk ketiga kalinya," kata Henry. Ia sudah pernah berurusan dengan polisi karena kasus kepemilikan ganja.
Atas pengakuan Hubert tersebut, benarkah ganja dapat mengobati bronkitis?
Dilansir dari Lung Institute, tingakat rendah penggunaan ganja (1-2 kali sebulan) dapat bermanfaat bagi mereka yang menderita penyakit paru-paru kronis.
Namun penggunaannya dalam kebiasaan (25 kali sebulan) dapat melemahkan sitokin imunostimulator dan pada gilirannya, melemahkan kekebalan tubuh.
Merokok ganja, ditambah dengan bronkitis kronis, dapat menyebabkan kemungkinan lebih tinggi terkena infeksi paru-paru juga.
THC dan Bronkitis Kronis
Ada beberapa penelitian yang saling bertentangan yang menunjukkan bahwa THC, komponen psikoaktif utama ganja, sebenarnya baik untuk paru-paru Anda.
Baca Juga: Akhirnya, Setelah Hilang Selama Lebih dari 1.600 Tahun, Kota Romawi Neapolis Ditemukan di Bawah Laut
Administrasi Obat Federal (FDA) telah menyetujui THC sebagai obat, yang berarti bahwa manfaat THC lebih besar daripada risikonya.
Penelitian juga menunjukkan bahwa THC dapat bertindak sebagai bronkodilator, meningkatkan aliran udara ke paru-paru.
Pada gilirannya, ini dapat meningkatkan fungsi dan efisiensi paru-paru.
Namun, meskipun THC adalah obat yang disetujui dan memiliki beberapa atribut yang bermanfaat untuk gejala penyakit paru-paru, mengonsumsi produk THC tidak selalu aman bagi orang yang didiagnosis dengan bronkitis kronis.
Meskipun penggunaan medis ganja dapat berfungsi sebagai metode pengobatan sementara, ketidakmampuan untuk menghindari efek samping (nge-fly) dan legalitas campurannya menjadikan penggunaannya sebagai bentuk pengobatan masa depan yang tidak pasti.
Baca Juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Jessica Wongso Dikabarkan Tampak Jadi Pendiam Setelah 3 Tahun Dipenjara