Advertorial

Kini Grab Berlakukan Denda Bagi Anda yang Membatalkan Layanan, Begini Teknisnya

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M
,
Mentari DP

Tim Redaksi

Kini Anda tidak bisa seenaknya membatalkan pesanan Grab karena akan ada denda menanti Anda jika nekat melakukannya.
Kini Anda tidak bisa seenaknya membatalkan pesanan Grab karena akan ada denda menanti Anda jika nekat melakukannya.

Intisari-online.com - Aplikator transportasi berbasis online Grab Indonesia melakukan uji coba penerapan denda bagi penumpang yang membatalkan perjalanan.

Uji coba kebijakan ini dilakukan mulai 17 Juni 2019 di Lampung dan Palembang. Rencananya uji coba akan berlangsung selama sebulan.

"Di mana 100 persen dari biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput penumpang," demikian pernyataan tertulis Grab yang diterima pada Selasa (18/6/2019).

Pihak Grab menjelaskan, bagi penumpamg yang membatalkan perjalanan dalam kurun waktu kurang lima menit, tidak akan dikenai biaya pembatalan.

Baca Juga: Asyik, Ada Program SIM Gratis bagi Mereka yang Bernama Juli atau Lahir pada 1 Juli, Ini Lokasinya!

Biaya pembatalan ini juga tidak berlaku jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput.

"Begitu pula jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya," jelasnya.

Lantas berapa biaya pembatalan perjalanan yang akan dikenakan ke penumpang saat uji coba tersebut?

Denda yang dikenakan berbeda antara jasa layanan menggunakan mobil (GrabCar) dan motor (GrabBike).

Untuk GrabBike biaya pembatalan sebesar Rp 1.000 , sementara untuk GrabCar sebesar Rp. 3.000.

Baca Juga: Walau Ada Pisau Sedalam 25 cm yang Menancap di Wajahnya, Remaja Ini Masih Bisa Berlari Untuk Meminta Bantuan

Biaya ini berlaku jika penumpang membatalkan lima menit setelah mendapatkan mitra pengemudi atau tidak muncul saat mitra pengemudi tiba.

"Biaya pembatalan akan dikurangi dari saldo OVO atau ditambahkan dalam tarif perjalanan berikutnya secara otomatis," pungkasnya.

Mulai 17 Juni

Aplikator transportasi berbasis online Grab mulai 17 Juni 2019 memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan.

"Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019."

"Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," sebut pengumuman Grab seperti dikutip dari Antara, Senin (17/6/2019).

Grab menyarankan kepada pelanggan untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan).

Pertama, pastikan pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan, bukan masih dandan, masih belanja, masih antre bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan lain-lain.

Baca Juga: Ade Rai Sebut Agung Hercules Masih Merokok Walau Rajin Olahraga: Perbedaan Paru-paru Perokok vs Non-Perokok Ini Akan Bikin Anda Berpikir Ulang untuk Merokok

Kedua, pastikan kamu sudah memasukkan alamat jemput dan tujuan dengan benar. Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput.

"Meski ada waktu tunggu 10 menit, pastikan ada tempat atau tidak memperbolehkan kendaraan berhenti lama," sebutnya.

Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasi atau pakaian yang kamu pakai untuk memudahkan pengemudi menemukan pelanggan.

Kelima, pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.

"Terima kasih ya kamu sudah menjadi pelanggan Grab yang setia."

"Mari lebih menghargai waktu dan usaha dari pengemudi yang sudah jalan menuju titik penjemputan."

"Yuk sama-sama klta kurangi tekan cancel," demikian Grab. (Erlangga Djumena/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Grab: Pelanggan yang Batalkan Perjalanan Akan Dikenai Denda"

Baca Juga: Alasan Pasangan Kekasih Ini Melakukan 'Perjanjian Bunuh Diri', Selfie Dengan Mengacungkan Pistol Ke Kepalanya

Artikel Terkait