Intisari-online.com - Aplikator transportasi berbasis online Grab Indonesia melakukan uji coba penerapan denda bagi penumpang yang membatalkan perjalanan.
Uji coba kebijakan ini dilakukan mulai 17 Juni 2019 di Lampung dan Palembang. Rencananya uji coba akan berlangsung selama sebulan.
"Di mana 100 persen dari biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput penumpang," demikian pernyataan tertulis Grab yang diterima pada Selasa (18/6/2019).
Pihak Grab menjelaskan, bagi penumpamg yang membatalkan perjalanan dalam kurun waktu kurang lima menit, tidak akan dikenai biaya pembatalan.
Baca Juga: Asyik, Ada Program SIM Gratis bagi Mereka yang Bernama Juli atau Lahir pada 1 Juli, Ini Lokasinya!
Biaya pembatalan ini juga tidak berlaku jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput.
"Begitu pula jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya," jelasnya.
Lantas berapa biaya pembatalan perjalanan yang akan dikenakan ke penumpang saat uji coba tersebut?
Denda yang dikenakan berbeda antara jasa layanan menggunakan mobil (GrabCar) dan motor (GrabBike).
Untuk GrabBike biaya pembatalan sebesar Rp 1.000 , sementara untuk GrabCar sebesar Rp. 3.000.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR