Korban lalu mempercayai rayuan Karjono dan Dakirman dengan mengikuti sejumlah persyaratan yang diminta kedua pelaku.
Ari Sarjono kemudian pulang lagi ke rumahnya dan menyiapkan uang untuk syarat pertama.
Namun, setelah dua kali melakukan prosesi penggandaan uang korban merasa tak menghasilkan apa-apa.
Akhirnya ia melaporkan kejadian penipuan itu ke kepolisian.
Korban Ari Sarjono kepada penyidik kepolisian mengatakan, uang total Rp 2 juta diberikan sebanyak dua kali masing-masing Rp 1 juta.
Menurut korban, pertama kali ia dijanjikan uang Rp 1 juta menjadi Rp 1 miliar.
"Kata mereka dalam satu minggu uang saya bisa menjadi Rp 1 miliar. Tapi uang yang ditaruh di dalam lima ember besar begitu saya buka (setelah satu minggu) gak ada uangnya. Lalu saya kembali menemui mereka," kata Ari Sarjono.
Setelah itu, korban keesokan harinya menemui kedua pelaku.
Oleh para pelaku korban kembali disuruh menyetor lagi uang Rp1 juta, alasannya untuk memandikan Bunda Ratu (alat perdukunan).
"Mereka menjanjikan yang kedua uang Rp1 juta untuk memandikan Bunda Ratu. Setelah itu katanya dalam satu minggu lagi uang bisa berlipat ganda menjadi Rp4 miliar," ujar korban.
Ternyata, setelah satu pekan kemudian uang tetap tak berubah jumlahnya dan akhirnya ia melapor ke kepolisian.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatakan sengaja memberi persyaratan ritual perdukunan.
Namun, mereka menyatakan bahwa praktik tersebut hanya akal-akalan saja menipu korban.
"Caranya uang dimasukkan ke dalam ember plastik, kemudian diberi batu bata dan daun-daunan. Selain itu kita kasih lagi satu lempeng batu hitam diberi parfum fanbo dan tumpukan kemenyan serta ditancapkan enam batang lidi," ujar Dakirman.
Pelaku Karjono mengatakan bahwa praktik dukun palsu itu baru satu kali mereka lakukan.
Uang hasil menipu korban keduanya bagia rata.
Para pelaku harus menanggung hasil dari perbuatan mereka.
Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR