1. Uang tumbuh di dalam 5 ember
Penipuan dengan modus dukun yang bisa menggandakan uang yang terjadi satu tahun lalu berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah Selasa 11 Juni 2019.
Para pelaku menjanjikan korban Rp4 miliar hanya dengan uang Rp2 juta.
Para pelaku yang ditangkap, Dakirman (46) alias Kong Kirman, warga Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu dan Karjono (66) warga Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari pengembangan perkara atas laporan korban Ari Sarjono (44), warga Kampung Sendang Asri, Sendang Agung.
Kepala Satreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Rabu (12/6), mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya masing-masing, Selasa (11/6) lalu.
Baca Juga: Viral, Foto Para Orang Tua Hingga Bermalam di Sekolah Demi Daftarkan Anaknya di SMPN 1 Tawangmangu
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang di Sendang Agung, Lampung Tengah ini bermula dari pertemuan ayah korban dengan pelaku.
"Awal mula pertemuan korban dengan kedua pelaku ketika ayah korban mempertemukan anaknya dengan pelaku Dakirman.
Sampai di rumah Dakirman sudah ada pelaku Karjono," kata AKP Yuda Wiranegara.
Ia melanjutkan, Dakirman kemudian kenalkan korban kepada Karjono, bahwa Karjono bisa gandakan uang dengan syarat tertentu.
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR