Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Saat pemeriksaan, pelaku merasa menyesal karena dendamnya tidak terbalaskan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Apakah Asuransi Menjamin Kerusakan?
Terkair dengan terbakarnya mobil milik Nurakhim tersebut, muncul pertanyaan, apakah asuransi menjamin kendaraan korban?
Menurut L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra Garda Oto, kerusakan yang terjadi pada kendaraan korban dijamin oleh asuransi, baik jenis Total Loss Only (TLO) ataupun komprehensif.
“Mengacu kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kalau penyebab kendaraan terbakar itu berada di level klausula perbuatan jahat, maka asuransi menanggungnya,” jelas Iwan saat dihubungi GridOto.com (4/2/2019).
Baca Juga: Suami Palsukan Kematian untuk Klaim Asuransi, Istri dan 2 Anaknya Bunuh Diri untuk 'Menyusul'
Source | : | GridOto.com,Suar.ID |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR