Budi Suharto merupakan Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE)
Adapun istrinya, Lily, merupakan Direktur PT WKE.
Sementara anaknya, Irene adalah direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) bersama dengan Yuliana.
Kedua perusahaan itu milik satu keluarga.
Baca Juga: Ani Yudhoyono Meninggal Dunia: Berikut Kenangan Foto-foto Jadul Ani Yudhoyono dari Masa ke Masa
Keempatnya telah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat karena terbukti bersalah menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Total uang suap yang dialirkan sebesar Rp 4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000.
Pemberian uang itu dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran proyek SPAM yang digarap oleh PT WKE dan PT TSP.
Para pejabat PUPR penerima suap itu adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, dan PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah.
Baca Juga: Ani Yudhoyono Meninggal Dunia: Kesetiaan SBY yang Nyaris Tak Pernah Meninggalkannya
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR