Eno mengatakan, KPM yang mengundurkan diri memang tergolong sudah mampu.
"Saat kami datang ke rumah, memang rumah mereka sudah layak. Aset ada, berkecukupan, dan 11 kriteria kemiskinan sudah tidak ada. Jadi kami nyatakan mampu menurut kami. Mereka juga mengiyakan," katanya.
Sebelum mengundurkan diri meski telah mampu, banyak yang tetap menerima bantuan PKH karena berpikir bahwa itu merupakan rezeki.
Di luar 163 KPM yang mengundurkan diri, menurut Eno, masih ada keluarga yang tergolong mampu tapi bersedia rumahnya dilabeli "Keluarga Miskin".
"Kadang ada komentar dari warga lain, 'Petugas PKH itu gimana sih? Sudah tahu mampu kok masih dilabeli. Kalau ada komentar begini, kami juga tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri. Kami memang tidak bisa mengeluarkan atau mencoret penerima manfaat secara sepihak," jelasnya.
Eno menjelaskan, jika ingin keluar dari program PKH, penerima manfaat harus mundur atas kemauan sendiri. Bisa juga dikeluarkan dari daftar penerima melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musydes).
"Kalau desa memberikan surat keterangan, kami siap mengajukan pengunduran dirinya," tandasnya.
Kriteria Penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen. Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR